Hukum  

Kasus Kiai Hamili Santriwati di Trenggalek Segera Masuki Tahap Putusan

Terdakwa Kasus Kiai Hamili Santriwati Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Kiai Hamili Santriwati Dituntut 14 Tahun Penjara

Netrawarga.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek segera menentukan nasib terdakwa kasus kiai hamili santriwati.

IS alias Supar (52) adalah kiai yang menjadi terdakwa dalam kasus kiai hamili santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

Jadwal Sidang Putusan Kasus Kiai Hamili Santriwati

Sidang Perdana Terdakwa Kiai Setubuhi Santriwati Didakwa 5 Pasal Berlapis

Sidang pembacaan putusan kasus kiai hamili santriwati dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/2/2025).

Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, menyatakan bahwa sidang putusan akan digelar secara terbuka untuk umum.

“Sidang putusan dijadwalkan besok hari Kamis, 27 Februari 2025,” ujar Revan, Rabu (26/2/2025).

Berbeda dari sidang sebelumnya yang berlangsung tertutup, agenda pembacaan putusan akan dibuka untuk masyarakat umum.

“Karena agendanya sidang putusan, maka persidangan ini terbuka untuk umum. Semua yang datang bisa melihat jalannya pembacaan putusan,” lanjutnya.

Kilas Balik Sidang Kasus Kiai Hamili Santriwati

Kasus Kiai Hamili Santriwati Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek

Sejak proses persidangan dimulai, Supar telah menjalani sepuluh kali sidang, mencakup pemeriksaan saksi hingga penyampaian duplik.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Selain tuntutan pidana, JPU juga mengajukan restitusi senilai Rp247 juta kepada terdakwa, yang diajukan oleh korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika tidak mampu membayar restitusi, terdakwa dikenai hukuman tambahan berupa enam bulan kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan Supar dari segala dakwaan.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Trenggalek pada Selasa (11/2/2025).

“Menurut tim penasihat hukum terdakwa, perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum, sehingga mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” jelas Revan, Rabu (12/2/2025).

Dalam pembelaannya, Supar secara pribadi juga meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan. “Dakwaan ini hanya berdasarkan tes DNA,” ungkapnya.

Menurut terdakwa dan tim pembelanya, hasil tes DNA tersebut belum layak dijadikan alat bukti utama karena tidak disertai dengan keterangan ahli di persidangan.

“Mereka beranggapan bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU dan barang bukti yang diajukan belum cukup membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan,” tutup Revan.

Dengan berbagai pernyataan dan bukti yang telah disampaikan di persidangan, putusan majelis hakim pada Kamis mendatang akan menjadi momen penentuan bagi terdakwa.***