Netrawarga.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran kepolisian bersama petugas PLN menggelar patroli gabungan di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Senin (17/3/2025).
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara liar.
Kapolsek Durenan AKP Sunawir, menegaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan PLN dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari. Setiap tahun, banyak masyarakat yang menerbangkan balon udara. Kami melakukan pendekatan persuasif dan edukasi tentang bahaya aktivitas ini,” ujar AKP Sunawir.
Bahaya Balon Udara Liar
Menurutnya, balon udara berbahan plastik mudah terbakar dan biasanya diterbangkan menggunakan api, sehingga berisiko menimbulkan kebakaran.
Dalam beberapa tahun terakhir, balon udara kerap jatuh di pemukiman, lahan pertanian, bahkan tersangkut di jaringan listrik, yang dapat menyebabkan kebakaran serta korban jiwa.
“Kasus di Ponorogo tahun lalu menjadi pelajaran penting. Selain itu, balon udara juga berpotensi mengganggu penerbangan, apalagi kini Bandara Dhoho Kediri sudah beroperasi,” tambahnya.
Selain itu, balon udara yang tersangkut di jaringan listrik dapat memicu pemadaman luas dan menghambat distribusi listrik bagi masyarakat.
Sanksi Hukum
Dalam patroli tersebut, petugas dibagi menjadi dua tim untuk menjangkau lebih banyak wilayah.
Edukasi dilakukan dengan menyambangi warung-warung dan titik kumpul masyarakat.
Masyarakat diingatkan bahwa menerbangkan balon udara liar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sementara itu, penggunaan petasan yang melekat pada balon udara bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Jika balon udara menyebabkan kebakaran atau ledakan, pelaku dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman serupa.***












