Anggaran THR Pemkab Trenggalek Butuh Rp 47 Miliar

Pemkab Trenggalek Butuh Rp 47 Miliar untuk THR
Ilustrasi THR (Canva)

Netrawarga.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Proses penyaluran THR mulai ditransfer kepada para penerima pada Kamis (20/3/2025).

Keterangan Kepala Bakeuda

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, mengungkapkan bahwa pencairan THR ini dilakukan segera setelah keluarnya Peraturan Presiden (PP) dan diteruskan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 Tahun 2025.

“Setelah keluar PP, kami segera menyiapkan Perbup, lalu terbitlah Perbup nomor 4 Tahun 2025,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Dalam upaya penyaluran THR, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat edaran untuk mengajukan pencairan dana tersebut.

Tahun ini, sebanyak 8.344 orang—meliputi PNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, serta seluruh anggota DPRD Trenggalek—akan menerima THR.

Para penerima THR mendapatkan satu kali gaji ditambah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Total Anggaran THR

Total anggaran yang dialokasikan untuk pencairan THR mencapai Rp47 miliar, dengan rincian Rp39 miliar untuk gaji dan Rp7 miliar untuk TPP.

Suhartoko menegaskan bahwa THR yang diterima oleh ASN, pejabat eselon, serta anggota DPRD Trenggalek akan dicairkan 100 persen, tanpa ada pengurangan efisiensi sesuai dengan Instruksi Presiden maupun surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Dengan pencairan THR ini, diharapkan semangat dan kesejahteraan para ASN dapat meningkat, sehingga mendorong kinerja pemerintahan yang lebih baik menjelang perayaan Lebaran.***