Netrawarga.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memerintahkan penarikan produk beras oplosan bermerek dari peredaran setelah ditemukan tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Penindakan beras oplosan ini dilakukan sejak Maret hingga April 2025 dalam rangka pengawasan pangan kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan produsen diberikan batas waktu maksimal 30 hari untuk menarik produk beras oplosan dari pasar.
“Kita sudah surati pelaku usaha, teguran sudah dikirim dan ditembuskan ke Satgas Pangan,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (19/7/2025).
Pada Maret, pengawasan difokuskan pada ukuran dan kemasan. April, berlanjut ke kualitas mutu.
Kemendag memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi dan memastikan proses penarikan berjalan.
Langkah ini juga selaras dengan instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang memberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan kemasan dan mutu.
“Sudah ditegaskan, satu minggu harus ditarik dan disesuaikan,” tegas Moga.
Kemendag menegaskan punya dasar hukum untuk meminta produk ditarik dari pasar.
Meski Kepala Bapanas Arief Prasetyo menyebut produk itu masih bisa dijual murah, Moga menekankan bahwa pihaknya berpegang pada regulasi.
Ia merujuk Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 5 Tahun 2025 sebagai acuan hukum pengawasan.
“PPNS punya wewenang melakukan pengawasan dan memberi sanksi,” ujarnya.
Moga juga mengonfirmasi bahwa Bapanas kini memiliki penyidik sendiri untuk mendalami temuan.
Konsumen yang merasa dirugikan akibat pembelian beras yang tidak sesuai mutu dapat mengajukan ganti rugi.
Mekanismenya cukup dengan membawa nota pembelian dan produk ke toko.
Jika tidak ada penyelesaian, laporan bisa diajukan ke LPKSM atau BPSK setempat.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menemukan sejumlah produk bermerek seperti Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premisum Setra Ramos tidak memenuhi standar mutu premium.
Padahal sejumlah besar bermerek tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Produk-produk ini diproduksi oleh PT Food Station Tjipinang Jaya.
Uji laboratorium menunjukkan beras-beras tersebut tidak sesuai standar.
Kepala Biro Komunikasi Kementan, Moch Arief Cahyono, menyebut praktik ini merugikan konsumen dan mencederai prinsip distribusi pangan.
Menteri Pertanian Andi Amran juga mengungkapkan ada 212 merek yang diduga mengoplos beras medium dengan premium.
“Jangan permainkan rakyat dengan mengoplos beras dan menjualnya dengan harga premium,” tandas Amran. (Lia)










