Hukum  

Sepekan Operasi Patuh Semeru 2025 di Trenggalek, 778 Pelanggar Kena Tilang

Sepekan Operasi Patuh Semeru 2025 di Trenggalek, 778 Pelanggar Kena Tilang
Sepekan Operasi Patuh Semeru 2025 di Trenggalek, 778 Pelanggar Kena Tilang

Netrawarga.comPolres Trenggalek mencatat 778 pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan tilang dalam sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025.

Operasi Patuh Semeru yang dimulai sejak 14 Juli ini juga menghasilkan 853 teguran tertulis kepada para pelanggar.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditindak merupakan pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Penindakan dilakukan saat Operasi Patuh Semeru di sejumlah titik dalam kota Trenggalek, termasuk edukasi langsung kepada pengendara.

“Keseluruhan yang kita tindak tegas merupakan pelanggaran yang masuk dalam skala prioritas Operasi Patuh Semeru 2025,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Dari 778 pelanggaran yang ditilang, 741 merupakan kendaraan roda dua, 23 mobil penumpang, dan 14 mobil barang.

Pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara di bawah umur sebanyak 714 kasus, disusul pelanggaran surat kendaraan sebanyak 47, tidak memakai helm 9, serta melawan arus 8 pelanggaran.

Terkait data kecelakaan, AKP Sony menyebut terjadi penurunan dibanding tahun lalu.

Pada 2024 tercatat ada 8 kecelakaan, sementara di 2025 hanya satu kejadian selama operasi berlangsung.

“Operasi ini kami lakukan dengan pendekatan preemtif melalui edukasi, preventif dengan patroli dan penempatan personel di titik rawan, serta represif berupa penegakan hukum,” imbuhnya.

AKP Sony juga menyoroti banyaknya pelanggaran oleh pengendara di bawah umur.

Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah untuk ikut mengawasi.

“Ini adalah PR kita bersama. Kita harapkan masyarakat jangan menormalisasi anak di bawah umur atau yang belum memiliki SIM untuk berkendara. Anak-anak masih memiliki masa depan yang panjang. Kita jaga dan lindungi mereka,” tegasnya.

Operasi Patuh Semeru 2025 digelar hingga 27 Juli mendatang.

Tema tahun ini adalah Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

Target operasi mencakup pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas, seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, tidak memakai helm SNI.

Kemudian pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil main HP, melawan arus, dan pengemudi di bawah pengaruh alkohol. (Lia)