NETRA WARGA – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Trenggalek mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meninjau ulang larangan aktivitas PKL di kawasan alun-alun.
Desakan ini muncul setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek yang menghentikan kegiatan pedagang selama momentum peringatan Hari Jadi Trenggalek dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Ketua APKLI Trenggalek, Haryo Heru Sulaksono, menyebut pihaknya menerima banyak keluhan dari pedagang yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut.
Menurutnya, APKLI siap mendampingi dan memperjuangkan aspirasi para PKL agar tetap bisa berjualan dalam momentum penting yang sarat nilai budaya dan sejarah bagi warga Trenggalek.
“Teman-teman PKL akhirnya minta perlindungan ke kita karena dianggap sebagai bapaknya. Permintaan mereka sudah kami tampung, dan kami siap membantu supaya kegiatan itu bisa tetap berjalan,” ujar Haryo, Senin (28/7/2025).
APKLI Pilih Jalur Koordinasi
Meski siap mengawal aspirasi PKL, Haryo menegaskan APKLI akan tetap mengedepankan jalur koordinasi dengan Pemkab, DPRD, maupun dinas terkait.
Ia memberi tenggat hingga Kamis untuk ada keputusan resmi.
“Kalau sampai hari Kamis tidak ada jawaban, teman-teman siap melakukan aksi besar-besaran. Secepatnya harus ada kepastian soal tetap berlangsungnya kegiatan di alun-alun,” tambahnya.
Soroti Kultur dan Ekonomi Kerakyatan
Wakil Ketua APKLI Trenggalek, Gaguk Susilo Admojo, menilai surat edaran larangan tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai tidak sejalan dengan kultur masyarakat.
Menurutnya, perayaan hari jadi daerah merupakan momen penting untuk mendorong ekonomi mikro kerakyatan.
“Harapan kami dari APKLI, kebijakan melalui surat edaran kemarin bisa dikoordinasikan kembali. Jangan sampai tradisi yang sudah menjadi bagian dari kultur masyarakat malah terhenti,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi keputusan yang diambil tanpa melibatkan paguyuban UMKM maupun PKL.
“Padahal kami sudah pernah audiensi dengan Bupati, Kesbangpol, dan Perindag. Namun seolah kami tidak diberi ruang. Kami harap Pemkab menyikapi ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan kultur wilayah demi peningkatan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
RTH Bisa Dipakai Secara Situasional
Terkait aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Gaguk mengakui ada batasan.
Namun ia menilai pemanfaatan alun-alun masih dimungkinkan untuk event tertentu dengan alasan situasional.
“Memang betul tidak bisa dipergunakan untuk kegiatan rutin. Tapi untuk event bersejarah atau kegiatan tertentu, semestinya bisa dipertimbangkan sesuai kewenangan penyelenggara,” pungkasnya. (Lia)












