Alun-Alun Trenggalek Bukan Zona PKL, Komidag Tegaskan Masuk Kawasan RTH

Masuk Kawasan RTH, Alun-Alun Trenggalek Bukan Zona PKL
Masuk Kawasan RTH, Alun-Alun Trenggalek Bukan Zona PKL

NETRA WARGA – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa Alun-alun Trenggalek tidak termasuk lokasi resmi untuk aktivitas pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran, menyebut kawasan tersebut secara hukum merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Memang di alun-alun belum ada peruntukkan untuk PKL. Yang ada, alun-alun itu bagian dari RTH. Kesimpulannya memang bukan peruntukan,” kata Saniran saat ditemui, Rabu (23/7/2025).

Penegasan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau.

Selain itu, Saniran juga merujuk pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, yang membagi lokasi usaha PKL ke dalam tiga kategori: lokasi permanen, tidak permanen, dan bukan peruntukan.

Sebagai informasi, Alun-alun Trenggalek termasuk dalam kategori terakhir.

Menanggapi kelompok-kelompok pedagang yang mengatasnamakan paguyuban, Saniran menyebut hanya ada satu organisasi yang diakui secara hukum, yakni Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cabang Trenggalek.

“Untuk secara resmi bahwa paguyuban PKL ditampung dalam APKLI. Legalitas asosiasi ini sudah ada akta notaris, pengesahan Kemenkumham dan dikukuhkan oleh Gubernur,” ujarnya.

Ia menambahkan, pedagang hanya memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Namun dalam NIB tersebut tidak disebutkan lokasi usaha secara spesifik, termasuk untuk berjualan di alun-alun.

“Sedangkan untuk PKL alun-alun, legalitas yang dipunya adalah NIB, dan di sana tidak menyebutkan lokasi perdagangan di mana,” lanjut Saniran.

Meski demikian, Komidag tidak langsung menganggap ilegal keberadaan paguyuban di luar APKLI.

Menurut Saniran, selama tidak bertentangan dengan hukum, pembentukan paguyuban tetap sah secara konstitusional.

“Sebenarnya boleh-boleh saja menyebut paguyuban. Pasal 28 menjamin berserikat dan berkumpul. Seperti jamaah yasinan, diba’an, tidak bisa langsung disebut ilegal,” tutupnya. (Lia)