PKL Alun-Alun Trenggalek Kecewa Event Agustusan Dibatalkan, Omzet Terancam Terjun Bebas

PKL Alun-Alun Trenggalek Kecewa Event Agustusan Dibatalkan
PKL Alun-Alun Trenggalek Kecewa Event Agustusan Dibatalkan

NETRA WARGAPedagang kaki lima (PKL) menyampaikan kekecewaan mendalam usai pemerintah daerah memutuskan membatalkan serangkai kegiatan Agustusan tahun 2025 di kawasan Alun-Alun Trenggalek.

Kebijakan yang diumumkan melalui surat edaran resmi itu dinilai merugikan karena momen Agustusan selama ini menjadi andalan utama para PKL untuk mendongkrak penghasilan.

Keluhan PKL di Alun-alun Trenggalek

Yati, salah satu PKL, mengaku terpukul atas keputusan tersebut.

“Sangat sedih, biasanya kalau ada event itu momen yang ditunggu-tunggu satu tahun,” ungkapnya, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, kegiatan semacam ini seharusnya jadi momentum yang dapat meningkatkan pendapatan PKL.

“Ini harusnya sudah betok [dapat untung], tapi ternyata kok tidak ada event. Jadinya kecewa. Mintanya kalau pedagang-pedagang seperti saya seharusnya diadakan,” ucapnya,

Senada, Eko, pedagang lain, menyebut tanpa adanya event Agustusan, omzet para PKL langsung merosot tajam.

“Sedih juga, seharusnya momentum yang ditunggu-tunggu [event] biasanya ramai pengunjung dan penghasilan meningkat,” keluhnya.

Dia juga menyampaikan bahwa pada dasarnya PKL hanya menghendaki keringanan biaya, bukan peniadaan serangkaian event bulan Agustus.

“Dari paguyuban sebenarnya mintanya diringankan, tapi ternyata tidak ada. Seharusnya ada, supaya para pedagang tetap bisa makan,” katanya.

Kronologi Singkat Pembatalan Event Agustusan

Sebagai informasi, sebelum surat edaran (SE) Bupati terbit, para PKL sebenarnya telah menyampaikan aspirasi mereka dalam hearing bersama DPRD Trenggalek dan Dinas Koperindag.

Dalam forum itu, pedagang meminta keringanan harga stand saat event Agustusan yang diselenggarakan di Trenggalek sebagai sarana menggerakkan ekonomi kerakyatan.

Namun, hasil hearing justru berujung larangan penggunaan Alun-Alun untuk kegiatan Agustusan, yang membuat banyak PKL merasa suara mereka tidak terwakili.

Sejumlah PKL menilai keputusan ini tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat kecil.

Mereka mendesak pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan, mengingat peringatan Agustusan memiliki nilai historis sekaligus budaya bagi masyarakat Trenggalek.

Di sisi lain, alasan pembatalan disebut berkaitan dengan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memang tidak diperuntukkan bagi aktivitas dagang.

Namun, para pedagang berpendapat seharusnya ada pengecualian pada momentum tertentu, seperti Hari Jadi Kabupaten atau Agustusan, karena sifatnya situasional dan berdampak luas terhadap ekonomi lokal.

Hingga kini, PKL masih menanti tindak lanjut hasil pembahasan dari pihak-pihak terkait atas keluhannya.

Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih bijak agar kegiatan Agustusan tetap berjalan, sehingga roda ekonomi rakyat kecil tidak terhenti. (Lia)