Hanya APKLI yang Diakui Resmi Sebagai Paguyuban PKL di Trenggalek

Diskomidag Respon Keluhan PKL di Alun-alun Trenggalek
Kepala Diskomidag Respon Keluhan PKL di Alun-alun Trenggalek

NETRA WARGAPemkab Trenggalek menegaskan bahwa hanya ada satu paguyuban pedagang kaki lima (PKL) yang sah dan diakui secara hukum, yakni Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cabang Trenggalek.

Organisasi ini telah memiliki legalitas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur dan terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Di Trenggalek, paguyuban PKL yang resmi hanya APKLI. SK-nya dari Gubernur, bukan sekadar forum biasa. Kepengurusannya berlaku sampai 8 Oktober 2025,” jelas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, pada Rabu (23/7/2025).

Saniran menambahkan bahwa APKLI telah mengantongi akta notaris dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut tidak ada aturan yang mengharuskan terbitnya SK Bupati untuk melegalkan paguyuban PKL di tingkat kabupaten.

“Sampai saat ini, kami tidak punya referensi atau dasar hukum soal kewajiban penerbitan SK Bupati untuk paguyuban PKL. Di Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 juga tidak diatur,” tegasnya.

Terkait lokasi berjualan PKL, Pemkab Trenggalek tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam aturan itu, lokasi PKL diklasifikasikan menjadi tiga kategori: lokasi tetap (permanen), lokasi tidak tetap (sementara), dan lokasi yang bukan peruntukannya.

“Penentuan lokasi PKL tetap mengikuti ketentuan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku,” sambung Saniran.

Lebih lanjut, Diskomidag juga mengimbau agar para pelaku usaha mikro, termasuk PKL, segera mengurus legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan via sistem Online Single Submission (OSS).

“Yang kami lakukan adalah membantu pelaku UMKM, termasuk PKL, untuk mendapatkan legalitas usahanya melalui NIB. Itu yang menjadi bukti bahwa mereka pelaku usaha resmi,” tutup Saniran. (Lia)