NETRA WARGA – Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur melakukan penyegelan aset koperasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Minggu (03/08/2025).
Langkah ini diambil untuk mengamankan aset berupa tanah dan bangunan kantor seluas 96 ru yang diduga akan dijual oleh pengurus.
Anggota KSPPS Madani Tak Percaya Pengurus
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin, menyatakan bahwa penyegelan tersebut merupakan pencabutan mandat penjualan aset yang sebelumnya diberikan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Kemarin Minggu, kami lakukan upaya pengamanan aset supaya tidak dijual pengurus,” tutur Mustaghfirin.
Meskipun dalam RAT kami mandatkan, pihak anggota KSPPS Madani sepakat mencabut mandat.
“Kami sepakat penjualan aset berupa tanah dan bangunan seluas 96 ru, termasuk bangunan kantor,” ujar Mustaghfirin.
Penyegelan dilakukan dengan memasang papan bertuliskan upaya pengamanan aset di lokasi kantor KSPPS Madani.
Menurut Mustaghfirin, hingga kini tidak ada tindak lanjut dari hasil keputusan RAT, hearing, maupun aksi solidaritas sebelumnya.
“Sampai saat ini belum ada perkembangan. Bahkan kami menduga pengurus KSPPS Madani melarikan diri. Kami juga menduga ini sebagai upaya lari dari tanggung jawab,” tegasnya.
Mustaghfirin menambahkan bahwa kepercayaan anggota terhadap pengurus sudah hilang.
“Kami sudah tidak percaya dengan pengurus. Sudah berulang kali kami sepakati bersama, tapi tetap diingkari. Artinya, anggota koperasi Madani sudah tidak percaya lagi kepada pengurus saat ini,” jelasnya.
Anggota Pilih Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, sebanyak 26 anggota KSPPS Madani resmi melaporkan pengurus ke Polres Trenggalek pada Senin (04/08/2025).
Laporan yang diterima SPKT Polres Trenggalek dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR itu didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus KSPPS Madani Jawa Timur,” jelas Irfan.
Pihak pengurus diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan anggota KSPPS Madani.
“Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota koperasi,” ujar Irfan Firdianto dari LBH Muhammadiyah.
Aset koperasi berupa tanah dan bangunan kantor kini menjadi perhatian utama anggota agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Hingga berita ini ditulis, pengurus KSPPS Madani Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi. (Lia)











