Agustus 2025 Sudah 21 Perkara
Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mencatat peningkatan jumlah perkara judi online sepanjang 2025.
Hingga Agustus tahun ini, tercatat 21 perkara judi online masuk, lebih tinggi dibandingkan 2024 yang hanya menangani 15 perkara.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, membenarkan adanya lonjakan perkara judi online.
“Benar ada peningkatan di tahun 2025. Tahun lalu 15 perkara, tahun ini sampai Agustus sudah 21 perkara,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Mayoritas Perkara Judi Online Hanya Pemain
Menurut Ginting, mayoritas kasus judi online di Trenggalek melibatkan pemain, bukan promotor.
Nominal taruhan juga relatif kecil, berkisar antara Rp800 hingga Rp2.000 per permainan.
Meski demikian, faktor nilai taruhan tetap menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
“Dalam hal putusan di tahun 2025 ini kisarannya 5 sampai 10 bulan penjara, tergantung keadaan yang meringankan atau memberatkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pelaku judi online umumnya dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP.
Sementara pasal dalam Undang-Undang ITE tidak digunakan karena lebih menitikberatkan pada pembuat, penyebar, atau pihak yang mentransmisikan konten perjudian, bukan pemain.
Sebagian Besar Perkara Masuk Upaya Hukum Lanjutan
Hingga kini, dari 21 perkara judi online di Trenggalek pada 2025, terdapat 7 kasus yang masih dalam proses persidangan, 1 kasus banding, 3 kasasi, 3 putusan banding, serta 5 putusan kasasi.
Artinya, sebanyak 14 perkara masih menjalani upaya hukum lanjutan.
“Mayoritas upaya hukum dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” terang Ginting.
Sementara itu, hingga Agustus 2025, belum ada kasus judi online yang melibatkan influencer atau promotor di Trenggalek.
Sepanjang 2024, PN Trenggalek juga hanya menangani kasus pemain, meskipun secara nasional promosi judi online sempat marak dilakukan sejumlah figur publik. (Lia)












