Hukum  

Aset Senilai Rp 36,8 Miliar Diblokir Bareskrim

Ilustrasi situs judul yang aset senilai Rp 36,8 miliar miliknya diblokir Bareskrim.

NETRA WARGA | Nasional- Siber Bareskrim Polri kembali melakukan pemblokiran aset senilai Rp 36,8 miliar terkait dengan situs perjudian online (judol).

Sebelumnya, Siber Polri diketahui juga telah mengungkap aktivitas judi online di situs slot8278 dengan total penyitaan lebih dari Rp 89 miliar.

Menurut keterangan tertulis dari Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pada Selasa (12/11/2024), pemblokiran ini merupakan hasil penyelidikan terhadap aliran dana yang terkait dengan jaringan situs judi online internasional.

“Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, termasuk slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan berbagai permainan kartu lainnya,” jelas Himawan seperti dikutip dari detik.com.

Himawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini diawali dengan ditemukannya keterlibatan layanan pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit untuk kegiatan operasional situs judi online tersebut.

“Dana sebesar Rp 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan internasional judi online ini,” ungkap Himawan.

Langkah penyitaan ini, menurut Himawan, menunjukkan komitmen kuat Bareskrim Polri dalam memberantas perjudian online, karena praktik ini meresahkan masyarakat dan membawa dampak negatif pada kehidupan sosial.

“Dengan pemblokiran aset ini, Bareskrim Polri berharap dapat secara efektif mengurangi jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online,” tambah Himawan.

Saat ini, Siber Bareskrim Polri masih terus melakukan investigasi lebih mendalam dan melacak aset-aset lain yang terkait dengan jaringan situs judi online tersebut. (Lia)