187 Ribu Situs Judi Online Ditutup

Judi Penyebab Perceraian
Ilustrasi ratusan ribu situs judi online yang ditutup (Foto: igaming)

NETRA WARGA | Dalam beberapa kasus terbaru, pelanggaran hukum terkait situs judi online melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

Situasi ini mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online.

Dikutip dari tempo.co, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama kementerian yang ia pimpin.

Dalam kurun waktu 10 hari pertama masa jabatan Presiden Prabowo, Komdigi berhasil menutup 187 ribu situs judi online.

“Ini bukan prestasi, melainkan sebuah respons terhadap meningkatnya aktivitas judi online. Selama judi online masih eksis, upaya ini belum bisa dianggap sebagai capaian,” ujar Meutya.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber, termasuk judi online, Meutya menyatakan rencana penambahan anggota pengawas ruang digital.

Langkah ini akan disertai dengan laporan rutin mingguan maupun harian terkait situs-situs yang berhasil ditutup.

“Transparansi ini akan memudahkan masyarakat mengawasi kinerja kementerian. Kami meminta masyarakat terus mengawasi kami,” tambahnya.

Tingginya akses masyarakat terhadap internet membuat praktik judi online semakin mudah dijangkau oleh berbagai usia dan kalangan sosial.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari dua juta orang di Indonesia telah terjerat dalam aktivitas perjudian daring.

Pemainnya meliputi berbagai usia, bahkan dari anak-anak hingga lansia, dengan nilai transaksi fantastis yang mencapai triliunan rupiah.

Sebagai informasi, Data PPATK menunjukkan peningkatan nilai transaksi judi online yang signifikan dari tahun ke tahun.

Pada 2021, transaksi mencapai Rp 57 triliun, naik menjadi Rp 81 triliun pada 2022, dan melonjak tajam menjadi Rp 327 triliun pada 2023.

Di awal 2024, jumlah transaksi judi online bahkan lebih mencengangkan. Dalam tiga bulan pertama, nilai transaksi sudah mencapai Rp 600 triliun, melampaui total transaksi sepanjang 2023. (Mun)