Netrawarga.com – Keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025 menuai kritik tajam dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dikutip dari CNN Indonesia, Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa dunia usaha merasa diabaikan dalam proses pengambilan keputusan ini.
“Kami menyayangkan bahwa masukan dari dunia usaha tidak menjadi pertimbangan utama. Padahal, Apindo selalu aktif dalam diskusi penetapan kebijakan upah minimum,” ujar Shinta.
Shinta menjelaskan, Apindo telah memberikan masukan komprehensif terkait kenaikan UMP 2025, yang mempertimbangkan fakta ekonomi, daya saing usaha, dan produktivitas tenaga kerja.
Namun, masukan tersebut tampaknya tidak dijadikan acuan utama oleh pemerintah.
Apindo mendorong agar pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurut Shinta, formulasi dalam beleid tersebut dianggap paling adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Ia menambahkan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dinilai terlalu tinggi dan berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan, terutama bagi sektor padat karya.
Kondisi ini dikhawatirkan akan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional.
“Hal ini bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghambat pembukaan lapangan kerja baru. Kebijakan seperti ini seharusnya tidak diterapkan di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan domestik,” tegas Shinta.
Sementara itu, Apindo masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait keputusan ini.
Mereka berharap pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar kebijakan tersebut dan mempertimbangkan masukan dunia usaha demi kebijakan yang berkelanjutan.
Keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari Kantor Presiden.
Prabowo menjelaskan, usulan awal dari Menteri Ketenagakerjaan adalah kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah melakukan diskusi dengan perwakilan buruh, angka kenaikan akhirnya ditetapkan menjadi 6,5 persen.
“Kami sepakat untuk menaikkan upah rata-rata minimum nasional sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.***








