Polemik KSPPS Madani Kian Memanas, Anggota Kembali Satroni DPRD Trenggalek

Polemik KSPPS Madani Trenggalek Kian Memanas
Polemik KSPPS Madani Trenggalek Kian Memanas

Anggota KSPPS Madani Tagih Janji

Anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani kembali mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Rabu (24/9/2025).

Kedatangan mereka kali ini menagih hak-hak anggota yang sebelumnya telah dijanjikan pengurus dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Trenggalek pada 12 Juni 2025 lalu.

Pendamping anggota KSPPS Madani dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin, mengatakan aksi kedua ini dilakukan lantaran janji pengurus untuk mengembalikan tabungan anggota belum terealisasi.

“Untuk kedatangan di DPRD yang pertama kami menagih janji dari hasil rapat dengar pendapat pada 12 Juni 2025 pengurus sepakat akan menyelesaikan tanggungan pengembalian tabungan anggota,” jelas Mustaghfirin.

Sayangnya, pihaknya menilai bahwa pengurus KSPPS Madani tidak kunjung melakukan realisasi pada apa yang sudah disepakati.

“Tetapi sampai 24 September 2025 belum ada realisasi, bertepatan dengan 100 hari,” kata Mustaghfirin.

Ia menambahkan, pihaknya juga menuntut agar segera dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Menurut informasi yang diterima, ada indikasi pengurus akan menggelar rapat tertutup di luar daerah tanpa melibatkan mayoritas anggota KSPPS Madani.

“Maka dari itu, kesempatan ini kami kecewa pengurus dan pengawas tidak hadir dalam kesempatan RDP di DPRD Trenggalek, maka kami meminta untuk diagendakan ulang rapat ini,” tegasnya Mustaghfirin.

Selain itu, Mustaghfirin juga mempertanyakan munculnya nama general manager baru dan wakil sekretaris baru tanpa keterlibatan penuh anggota.

“Mekanisme pergantian manajemen itu sebetulnya kewenangan pengurus, kalau pergantian pengurus itu mandat anggota di dalam RAT. Makanya hal ini menjadi pertanyaan kami kepada pengurus soal tanggung jawabnya,” papar Mustaghfirin.

Piutang PNS dan Transparansi Dana

Ia juga mengungkapkan, total piutang debitur dari kalangan PNS yang tercatat mencapai Rp 700 juta di KSPPS Madani.

Beberapa debitur disebut sudah melunasi, namun masih ada yang belum.

“Untuk debitur PNS tadi sudah dijawab akan melakukan pelunasan ya kami tunggu saja, misalkan tidak segera melakukan pelunasan akan melakukan upaya lain,” ujar Mustaghfirin.

Menurutnya, hingga kini proses pencairan tabungan anggota disebut belum transparan.

Dari total Rp 32 miliar kewajiban koperasi, baru sekitar Rp 700 juta yang disalurkan melalui Tim Monitoring Transparansi (TMT).

“Untuk total masih belum ada 2 persen, untuk total Rp 32 miliar yang melalui TMT sekitar Rp 700 juta, belum ada upaya konkret,” ungkap Mustaghfirin.

Mustaghfirin juga menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan tersebut menyebabkan serangkaian dampak bagi anggota KSPPS Madani.

“Ketika pencairan ini tersendat banyak anggota yang memberikan informasi tidak bisa berobat maupun melakukan pendidikan lanjut,” beber Mustaghfirin.

Jawaban Manajemen KSPPS Madani

Sementara itu, Pj General Manager KSPPS Madani, M. Syaiful Rohman, menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang dialami para anggota.

Ia menyebut manajemen saat ini sedang menjalani proses audit eksternal oleh kantor jasa akuntan publik independen dari Surabaya.

“Artinya kami menyambut baik RDP ini, sekali lagi tetap menyampaikan mohon maaf kepada anggota dan pihak terkait bahwa adanya hal ini kami menyadari kesalahan ini dan mohon maaf kepada anggota KSPPS Madani,” ujar Syaiful.

Selain audit, pihak manajemen juga mengikuti proses hukum yang telah dilaporkan anggota KSPPS Madani.

Menanggapi tudingan soal pengangkatan manajer secara mendadak, ia menampik dan menyebut proses tersebut melibatkan dialog pengawas, pengurus, dan manajemen.

“Dari manajemen internal saat ini melakukan penarikan kepada anggota debitur yang macet,” jelas Syaiful.

Sikap DPRD Trenggalek

DPRD Trenggalek Tanggapi Polemik di KSPPS Madani

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut pihaknya sudah berupaya mengurai permasalahan koperasi tersebut.

Beberapa rekomendasi telah disampaikan sejak rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.

“Untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) sudah ditindaklanjuti, proses penagihan juga sudah berjalan, tapi tuntutan masyarakat tetap sama, uangnya ingin kembali,” jelas Doding.

Menurutnya, DPRD sudah merekomendasikan audit independen yang akan berjalan pada pekan kedua Oktober 2025.

Selain itu, laporan ke pihak kepolisian juga sudah masuk.

“Harapan kami KSPPS Madani tetap berjalan, sehingga uang anggota bisa dikembalikan. Kami juga sudah memanggil anggota yang berstatus PNS, komitmennya bagus. Adapun yang jadi masalah, banyak pinjaman berasal dari luar kota,” tambah Doding.

Ia menegaskan, tim hukum Madani disarankan segera melakukan somasi hingga gugatan perdata untuk mempercepat pengembalian dana.

Doding menambahkan, sebagian anggota KSPPS Madani mengusulkan adanya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk pergantian pengurus.

“Kami rekomendasikan hal itu kepada pihak Madani, tetapi menunggu hasil audit independen lebih dulu,” kata Doding.

Temuan Kejanggalan Administrasi

Polemik semakin meruncing ketika Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan KSPPS Madani saat rapat dengar pendapat kedua.

Ia menilai pengurus koperasi tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan persoalan pengembalian dana anggota.

Padahal, kesepakatan RDP pada Juni 2025 menyebutkan bahwa penyelesaian dana tabungan anggota akan selesai September 2025.

“Sudah sekian kali kesepakatan dalam RDP Juni 2025 diabaikan. Waktu itu direncanakan pengembalian uang anggota selesai September 2025, tapi sampai hari ini belum juga diselesaikan,” ujar Mugianto.

Setelah menelaah dokumen, DPRD menemukan adanya masalah dalam administrasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024.

Terdapat tanda tangan dari pihak yang disebut tidak hadir, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan dokumen tersebut.

“Kami [meminta] klarifikasi, niat pengurus ini apa sebenarnya? Apakah dari awal sudah ada niat yang tidak baik dalam mendirikan KSP ini?” tegas Mugianto.

Selain itu, DPRD juga menemukan pola pinjaman ganda yang tidak wajar.

Ada anggota yang mendapatkan pinjaman hingga enam kali meskipun pinjaman pertama belum dilunasi.

Pengurus bahkan melayani pinjaman dengan jaminan berupa ATM dan buku tabungan milik pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Mugianto, pola ini menunjukkan manajemen KSPPS Madani tidak disiplin dan tidak sportif, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan anggota terhadap pengurus.

“Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) perlu menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Lima Poin Kesepakatan RDP

Dari rapat dengar pendapat tersebut, DPRD Trenggalek dan pihak terkait menyepakati lima poin bersama, yaitu:

  1. KSPPS Madani Watulimo agar segera melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa di Watulimo setelah selesainya audit eksternal.
  2. KSPPS Madani Watulimo agar menyelesaikan secara perdata terhadap kredit macet dan menindaklanjuti secara pidana bagi pengurus yang tidak melaksanakan komitmennya.
  3. KSPPS Madani Watulimo menggandeng Tim Monitoring Transparansi (TMT) dalam penyelesaian kredit macet.
  4. Pengurus dan Pengawas KSPPS Madani wajib hadir dalam RDP selanjutnya.
  5. Pemerintah Kabupaten Trenggalek turut mengawal dan menyelesaikan permasalahan KSPPS Madani Watulimo.