Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Santriwati Jalani Tes DNA

Kasatreskrim Polres Trenggalek Zainal Abidin
Kiai Tersangka Kasus Persetubuhan dengan Santriwati Terbukti Sebagai Ayah Biologis.

NETRA WARGA | Trenggalek- Tersangka kasus dugaan persetubuhan kiai dengan santriwati di Kecamatan Kampak, Trenggalek sempat ramai diperbincangkan.

Pasalnya, sang santriwati telah melahirkan seorang bayi, namun tersangka menolak untuk tes DNA.

Satreskrim Polres Trenggalek mengungkapkan bahwa S (52) telah bersedia menjalani tes DNA.

S diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, yang diduga tersandung kasus dugaan persetubuhan santriwati hingga mengakibatkan korban hami hingga melahirkan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah tersangka adalah ayah biologis dari bayi korban.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, proses tes DNA dilakukan secara sukarela setelah tersangka akhirnya bersedia meskipun sebelumnya sempat menolak.

“Sebelumnya tersangka memang sempat menolak dilakukan tes DNA,” ungkapnya saat ditemui sejumlah awak media.

Zainul mengungkapkan bahwa tes DNA hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tanpa paksaan, akhirnya pemeriksaan ini baru bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari tersangka.

Pengambilan sampel DNA baru dapat dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) di Polres Trenggalek, dengan dihadiri tersangka, keluarga tersangka dan penasihat hukumnya.

Sementara itu, korban bersama bayi, keluarga, dan penasihat hukumnya juga turut hadir untuk pengambilan sampel DNA tersebut.

“Pengambilan sampel DNA dilakukan tenaga ahli forensik RS Bhayangkara Kediri, Dinsos Trenggalek, Inafis, dan UPPA Polres Trenggalek,” terang Zainul.

Selanjutnya, sampel DNA yang telah diambil dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan perkiraan hasil akan keluar dalam waktu sekitar 20 hari.

Walaupun tes DNA telah dijalankan, hingga saat ini pihak tersangka tetap membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Meski telah dilakukan pengambilan sampel DNA, tersangka tetap bersikukuh tidak melakukan persetubuhan kepada korban, dan itu hak dia,” pungkas Zainul.

Polres Trenggalek kini tengah menunggu hasil tes DNA tersebut sebelum nantinya pihaknya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Kami menunggu hasil tes DNA dan setelah itu kami lakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan,” tutupnya. (Lia)