Netrawarga.com – Ipin-Syah kembali menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.
Tugas tersebut kembali dijalankan oleh Ipin-Syah setelah menyelesaikan masa cuti kampanye untuk Pilkada 2024.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek mengingatkan Ipin-Syah untuk tidak menyalahgunakan jabatan mereka demi kepentingan pencalonan.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menyatakan bahwa sebagai kepala daerah petahana yang juga peserta pilkada, Ipin-Syah harus menjaga profesionalisme selama menjalankan tugas.
Rusman mengingatkan bahwa momen masa tenang ini sangat krusial, sehingga posisi keduanya sebagai pemimpin daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
“Jangan sampai menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk kepentingan pencalonannya,” tegas Rusman pada Minggu (24/11/2024).
Bawaslu sebelumnya telah mengeluarkan imbauan tertulis kepada pasangan petahana ini untuk memastikan mereka menaati aturan dan menjaga netralitas.
Rusman menekankan bahwa langkah pencegahan ini diharapkan mampu menjaga jalannya pilkada tetap jujur dan adil.
“Semoga aturan ini tidak dilanggar oleh pihak mana pun,” tambahnya.
Pasangan Ipin-Syah, yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati periode 2024-2029, menjadi satu-satunya kandidat dalam Pilkada Trenggalek kali ini.
Seluruh partai politik di DPRD Trenggalek memberikan dukungan penuh kepada pasangan ini, menjadikan mereka calon tunggal dalam kontestasi tersebut.
Ipin-Syah resmi melanjutkan tugas setelah serah terima jabatan dilakukan oleh Pjs Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati.
Dalam upacara tersebut, Ipin-Syah menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan pemerintahan dengan profesionalisme dan menjunjung aturan yang berlaku.
Bawaslu juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam masa tenang ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara atau wewenang jabatan yang dapat merugikan integritas pilkada.
Rusman menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya proses demokrasi hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024.***











