NETRA WARGA – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan kebijakan baru di bidang pendidikan yang mewajibkan seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek menerapkan sistem e-Transparansi.
Kebijakan ini bertujuan mencegah polemik sumbangan sukarela dari wali murid yang selama ini menuai kontroversi.
Dana Sukarela Harus Dilaporkan Terbuka
Dalam rilis pers di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025), bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menegaskan setiap satuan pendidikan, baik SD, SMP, hingga PAUD, wajib melaporkan penggunaan dana sukarela secara terbuka, baik berupa uang tunai maupun barang.
“Bapak/ibu seluruh masyarakat Trenggalek, hari ini kami mengumumkan sepakat dengan paket kebijakan pendidikan. Utamanya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Mas Ipin.
Tidak Masuk Pemeriksaan Inspektorat
Mas Ipin menjelaskan, selama ini dana yang dihimpun melalui komite sekolah tidak masuk dalam pemeriksaan Inspektorat maupun BPK.
Dengan sistem e-Transparansi, sekolah wajib melaporkan penggunaan dana secara online agar dapat dipantau publik.
“Maka kami bersepakat untuk melakukan e-Transparansi dana komite kepada publik. Kami telah memanggil Dinas Pendidikan dan memberi waktu paling lambat dua minggu untuk setiap satuan pendidikan di bawah kewenangan Kabupaten Trenggalek,” tegasnya.
Satu Portal Resmi Pemkab
Untuk mendukung kebijakan ini, Dinas Kominfo diminta mengonsolidasikan seluruh data transparansi sekolah dalam satu portal resmi Pemkab, bersamaan dengan transparansi APBD yang sudah tersedia.
Menurut Mas Ipin, langkah ini akan menciptakan budaya baru dalam tata kelola pendidikan.
Orang tua akan merasa lebih tenang karena bisa memantau fasilitas serta kegiatan yang dibiayai dari dana sukarela.
“Harapannya bisa menjadi budaya baru yang baik. Sehingga semuanya berjalan dengan baik, wali murid juga tenang menyekolahkan putra-putrinya dan bisa memantau apa saja fasilitas, apa saja kegiatan yang kemudian bisa dinikmati oleh peserta didik,” tambahnya.
Fokus di Dana Komite, BOS Sudah Terawasi
Disinggung mengenai Dana BOS, Mas Ipin menegaskan mekanisme pengawasan dana tersebut sudah berjalan sesuai aturan.
“Kalau Dana BOS pemeriksaannya kan sudah ada, sedangkan untuk dana komite karena sukarela menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi kita fokus di situ,” jelasnya.












