Cek KTP dan KK Secara Online Melalui Aplikasi IKD

Ilustrasi rekam KTP-El warga Trenggalek

Netrawarga.com – Kini masyarakat dapat mengecek data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi ini memungkinkan pengguna membawa dokumen kependudukan dalam bentuk digital, yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti perbankan dan program bantuan sosial (bansos).

Aplikasi IKD tersedia di App Store dan Play Store, sehingga pengguna iPhone dan Android dapat langsung menginstalnya untuk mengakses dokumen kependudukan dari perangkat pribadi.

Cara Aktivasi IKD

Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

1. Unduh dan buka aplikasi IKD

2. Klik “Daftar”, lalu pilih “Lanjutkan”

3. Masukkan data: NIK, email, dan nomor HP yang aktif

4. Klik “Isi Data”

5. Ambil foto wajah untuk verifikasi (pastikan wajah terlihat jelas tanpa kacamata atau masker)

6. Datang ke kantor Dukcapil untuk mengajukan permohonan aktivasi

7. Terima kode aktivasi yang dikirimkan melalui email

8. Klik “Aktivasi” pada email tersebut

9. Masukkan kode captcha dan kode aktivasi

10. Login ke aplikasi IKD, lalu pilih “Status”

Setelah proses aktivasi selesai, pengguna dapat langsung mengakses KTP dan KK secara digital.

Cara Mengecek KTP dan KK di IKD

Waspada KTP Terdaftar Pinjol Ilegal

1. Buka aplikasi IKD dan login.

2. Pilih “Dokumen”, lalu klik “Masuk”.

3. Masukkan PIN.

4. Pilih KK atau KTP, lalu klik “Lihat”.

5. Masukkan kembali PIN.

6. Dokumen digital KTP dan KK akan ditampilkan.

Dengan IKD, masyarakat kini bisa mengakses dokumen kependudukan dengan lebih praktis dan aman.***