Dampak Maraknya Bullying Tingkat Sekolah di Indonesia

Dampak Maraknya Bullying di Sekolah
Dampak Maraknya Bullying di Sekolah

NETRA WARGAKasus bullying di sekolah masih menjadi persoalan serius yang mengancam kesehatan mental dan perkembangan sosial anak.

Perundungan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga terjadi secara verbal, sosial, hingga dunia maya (cyberbullying).

Bullying fisik biasanya melibatkan kekerasan langsung seperti memukul, menjambak, mendorong, mencubit, hingga merusak barang milik korban.

Sementara itu, bullying verbal meliputi ejekan, hinaan, caci maki, atau pemberian julukan buruk.

Tak kalah berbahaya, bullying sosial kerap dilakukan dengan cara mengucilkan, menyebarkan gosip, atau mempengaruhi orang lain agar menjauhi korban.

Di era digital, bentuk baru perundungan muncul lewat cyberbullying berupa penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian di media sosial.

Berdasarkan data Programme for International Student Assessment (PISA), jenis bullying yang paling sering dialami siswa adalah dihina (20,4 persen), disusul digosipkan (18,5 persen), dikucilkan (17,6 persen), didorong atau dipukul (16,7 persen), diintimidasi (13,9 persen), dan diancam (13 persen).

Faktor penyebab perundungan di sekolah beragam, mulai dari minimnya sarana dan pengawasan, budaya bullying yang diwariskan dari generasi ke generasi, lingkungan pertemanan negatif, hingga motif pribadi seperti dendam dan dorongan berkuasa.

Dampak bullying sangat serius. Korban bisa kehilangan rasa percaya diri, diliputi perasaan marah, sedih, frustrasi, hingga kesepian.

Banyak korban merasa terisolasi, bahkan sebagian mengalami depresi berat yang berisiko mendorong pada tindakan bunuh diri.

Secara hukum, bullying tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal KUHP terkait kekerasan dan penganiayaan, pelaku bullying dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Melihat tingginya angka perundungan di sekolah, para pemerhati pendidikan menilai perlu adanya langkah tegas dari pihak sekolah maupun pemerintah.

Penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta pendidikan karakter sejak dini dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah maraknya kasus bullying di lingkungan pendidikan. (Lia)