Netrawarga.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi membatalkan gelaran Gebyar Ekraf (Ekonomi Kreatif) 2025 yang sebelumnya direncanakan berlangsung di Alun-alun Trenggalek pada 15–31 Agustus.
Pembatalan Gebyar Ekraf ini dilakukan setelah muncul penolakan dari para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) akibat mahalnya biaya sewa tenda yang dinilai memberatkan.
Penolakan tersebut disampaikan langsung dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Trenggalek pada Kamis (17/7/2025) dan Selasa (22/7/2025).
Dalam forum tersebut, para pedagang menyuarakan keberatan atas tarif sewa yang dianggap tidak sebanding dengan potensi omset, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menjelaskan bahwa Pemkab sudah mencoba memediasi antara PKL dengan pihak Event Organizer (EO), namun negosiasi tidak menemukan titik temu.
“Kelihatannya tidak ada titik temu dari keduanya, sehingga pilihannya hanya dua: lanjut dengan risiko atau tidak lanjut juga dengan risiko,” ujar Edy usai menghadiri RDP, Selasa (22/7/2025).
Karena tak ingin menimbulkan gejolak berkepanjangan di masyarakat, Pemkab akhirnya memilih untuk membatalkan seluruh rangkaian acara hiburan rakyat yang dirancang menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek.
“Namun untuk upacara peringatan tetap akan kami laksanakan seperti biasa,” tegasnya menekankan pembatalan Gebyar Ekraf.
Langkah ini, menurut Edy, sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi konsep acara ke depan.
Pemkab berencana menyusun kembali formula Gebyar Ekraf yang lebih sederhana dan ramah terhadap pelaku usaha kecil.
“Kita akan setting ulang, mungkin dengan konsep yang lebih sederhana,” tambahnya.
Sementara itu, sebagian pedagang berharap Pemkab menyusun model penyelenggaraan event yang lebih inklusif, dengan biaya partisipasi yang lebih terjangkau dan pelibatan aktif pelaku UMKM lokal.
Harapannya, event tahunan tersebut bisa tetap berjalan tanpa memberatkan dan mampu menjadi ruang promosi efektif bagi pelaku ekonomi kerakyatan. (Lia)












