Gas LPG 3 Kg Tak Ada di Pengencer, Pertamina Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga

Gas LPG 3 Kg Tak Ada di Pengencer, Pertamina Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga
Gas LPG 3 Kg Tak Ada di Pengencer, Pertamina Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga

Netrawarga.com – PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa harga gas LPG 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi tidak mengalami kenaikan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga gas melon ini masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Saat ini, tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg. Kami pastikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap pemda,” ujar Heppy, Minggu (2/2).

Ia menambahkan bahwa jika masyarakat menemukan harga gas LPG 3 kg lebih mahal, kemungkinan besar pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi atau dari pengecer.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” tambahnya.

Ciri-Ciri Pangkalan Resmi Pertamina

Ciri-Ciri Pangkalan Resmi Pertamina

Heppy menjelaskan bahwa pangkalan resmi gas LPG 3 kg dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menunjukkan bahwa mereka adalah pangkalan resmi serta mencantumkan harga jual sesuai HET.

Selain harga yang lebih terjangkau, keuntungan membeli gas LPG di pangkalan resmi adalah jaminan mutu dan kualitas.

“Karena masyarakat dapat melakukan penimbangan langsung untuk memastikan kesesuaian berat isi LPG dan juga tabung yang dikirim dari agen resmi Pertamina,” ungkapnya.

Saat ini, Pertamina memiliki 259.226 pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pertamina Patra Niaga juga terus memperluas pangkalan melalui program One Village One Outlet (OVOO) serta mengajak pengecer untuk bergabung menjadi pangkalan resmi.

“Jika masyarakat mengalami kendala mendapatkan LPG 3 kilogram ataupun mendapati pangkalan resmi menjual di atas HET, dapat menghubungi call center 135,” jelas Heppy.

Gas LPG 3 Kg Tidak Lagi Dijual ke Pengecer

Gas LPG 3 Kg Tidak Lagi Dijual ke Pengecer

Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kilogram tidak lagi dijual ke pengecer. Kebijakan ini membuat banyak pedagang warung kelontong dan masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pemerintah menargetkan penghapusan pengecer gas LPG 3 kg pada Maret 2025.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ujar Yuliot, Sabtu (1/2).

Pengecer Wajib Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi Mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi melalui Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot.

Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi dapat mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian pengecer harus mengajukan permohonan sebagai pangkalan LPG 3 kilogram resmi ke Pertamina.***