Pajak E-Commerce Naik Dinilai Wajar Bagi Pendapatan Negara

Pajak E-Commerce Naik Dinilai Wajar Bagi Pendapatan Negara
Pajak E-Commerce Naik Dinilai Wajar Bagi Pendapatan Negara

NETRA WARGA – Kebijakan pemerintah menaikkan pajak bagi pelaku usaha di sektor e-commerce menuai pro dan kontra.

Namun, Dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Wahyu Wisnu Wardana, menilai kebijakan ini wajar sebagai strategi pemerintah untuk menambah pendapatan negara di tengah meningkatnya kebutuhan belanja.

“Pemerintah itu ibarat rumah tangga. Mereka punya kewajiban mengumpulkan pendapatan untuk belanja negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga program strategis nasional. Jadi, kenaikan pajak e-commerce bukan hal mengejutkan karena belanja negara juga semakin besar,” jelas Wahyu, Jumat (1/8/2025).

Dimensi Keadilan Pajak E-Commerce

Menurut Wahyu, kebijakan pajak e-commerce juga membawa dimensi keadilan (fairness).

Selama ini, pelaku usaha offline sudah dikenai pajak, sementara sebagian besar pelaku e-commerce belum terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional.

Ia mencontohkan, di sejumlah negara ASEAN seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia, penerapan pajak e-commerce sudah berjalan lebih dulu.

“Ini menegaskan bahwa semua pihak yang melakukan usaha dalam ruang hukum Indonesia wajib taat pajak, baik offline maupun online,” tegasnya.

Dampak terhadap UMKM dan Konsumen

Lebih lanjut, Wahyu memprediksi beban pajak e-commerce tidak serta merta dibebankan ke konsumen.

Menurutnya, sifat pasar digital yang sangat kompetitif membuat pelaku UMKM lebih mungkin menanggung beban pajak dengan mengurangi margin keuntungan.

“Kalau harga dinaikkan sedikit, konsumen bisa langsung pindah ke penjual lain. Jadi, pelaku UMKM kemungkinan akan menanggung beban pajak tersebut dengan mengurangi margin profit mereka,” ujarnya.

Meski begitu, ia menilai kebijakan ini akan membantu penataan ekosistem digital di Indonesia agar lebih teratur dan memiliki regulasi yang jelas.

Pemerintah Diminta Berikan Manfaat Balik untuk Pelaku UMKM

Wahyu mengingatkan bahwa kebijakan pajak e-commerce tidak boleh sebatas menarik pungutan.

Pemerintah, menurutnya, harus memberikan manfaat nyata kepada pelaku UMKM, mulai dari pelatihan, penguatan bisnis, hingga pengembangan model usaha.

“Pemerintah perlu memberikan pelatihan, penguatan bisnis, atau pengembangan model usaha agar pelaku UMKM merasa mendapat manfaat dari pajak yang mereka bayarkan,” tambahnya.

Sebagai catatan, Wahyu menyarankan agar pemerintah segera mengintegrasikan data e-commerce agar tidak hanya mengandalkan sistem self-reporting dari para pelaku usaha.

“Selain menarik pajak, pemerintah juga perlu memberikan training dan pelatihan bisnis kepada pelaku UMKM sebagai bentuk feedback. Kebijakan fiskal perlu dikelola dengan baik dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” pungkasnya. (Lia)