NETRA WARGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek kembali mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Sepanjang Agustus hingga awal September 2025, petugas berhasil mengungkap total 13 kasus dengan sejumlah tersangka dan barang bukti narkoba dan okerbaya.
Dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (30/9/2025), Kasatresnarkoba AKP Hari Siswanto menyebut enam kasus terungkap pada Agustus.
“Tiga kasus narkotika dengan tiga tersangka serta barang bukti 4,22 gram sabu, dan tiga kasus Okerbaya dengan tiga tersangka serta 4.043 butir pil dobel L,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari sejak 30 Agustus hingga 10 September turut menambah catatan pengungkapan.
Dalam operasi tersebut, tujuh kasus tambahan berhasil diungkap.
Rinciannya, empat kasus narkotika dengan lima tersangka serta barang bukti 9,38 gram sabu dan 600 butir pil dobel L.
Kemudian tiga kasus Okerbaya dengan tiga tersangka dan 208 butir pil dobel L.
“Seluruh pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, mulai Gandusari, Pogalan, Pule, Kecamatan Trenggalek, pesisir Watulimo, hingga dikembangkan ke Besuki, Tulungagung,” jelas AKP Hari.
Dalam operasi yang sama, polisi juga menyita 111 botol minuman keras ilegal berbagai merek dari wilayah Trenggalek, Gandusari, Suruh, dan Munjungan.
Untuk para tersangka narkotika, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sedangkan untuk pelaku kasus Okerbaya, dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
AKP Hari menegaskan bahwa Polres Trenggalek tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami ingatkan masyarakat, jangan sekali-kali mencoba narkoba. Tidak ada toleransi. Kalau nongol, langsung kami babat,” tegasnya.
Polres Trenggalek memastikan upaya pemberantasan terus dilakukan, termasuk memperkuat pengawasan di wilayah rawan distribusi dan perbatasan kabupaten.