Netarwarga.com – Sepanjang tahun 2024, Polres Trenggalek berhasil mengungkap 56 kasus narkoba dan menangkap 62 tersangka.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 49 kasus narkoba dengan 55 tersangka yang diselesaikan oleh Polres Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satun prioritas Polres Trenggalek, mengingat dampak buruknya terhadap generasi muda.
Peningkatan Ungkap Kasus
Kompol Herlinarto dalam konferensi pers menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Trenggalek dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Prioritas pemberantasan narkoba karena memberikan dampak buruk bagi generasi muda,” ujar Herli, Jumat (27/12/2024).
Dibandingkan tahun 2023, terdapat kenaikan kasus narkoba sebesar 14 persen dalam jumlah kasus yang berhasil diungkap.
Jika tahun lalu tercatat 49 kasus narkoba, tahun ini meningkat menjadi 56 kasus. Jumlah tersangka pun naik dari 55 orang pada 2023 menjadi 62 orang di tahun 2024.
Pengedar Mendominasi Kasus
Sebagian besar tersangka yang ditangkap dari kasus narkoba merupakan pengedar. Tahun 2023 mencatat 45 pengedar dan 4 pemakai, sedangkan pada 2024 terdapat 51 pengedar dan 5 pemakai.
“Untuk pelaku, masing-masing masih didominasi warga negara Indonesia, sementara warga asing nihil,” jelas Herli saat memaparkan tentang upaya pemberantasan narkoba.
Profil Tersangka
Mayoritas tersangka kasus narkoba berada dalam rentang usia produktif, yaitu 25-64 tahun. Pada tahun 2023, terdapat 34 tersangka dari kelompok usia ini, sementara tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 47 orang.
Dari segi pendidikan, sebagian besar tersangka adalah lulusan sekolah menengah pertama (SMP).
Pada tahun 2023, tercatat 21 tersangka berlatar belakang pendidikan SMP, sementara tahun 2024 meningkat menjadi 28 orang.
Dari segi pekerjaan, tersangka dari kalangan wiraswasta atau pengusaha mendominasi. Tercatat 34 orang pada tahun 2023 dan 35 orang di tahun 2024 berasal dari kelompok ini.
Jenis Kasus dan Barang Bukti
Herli menjelaskan bahwa dari total 56 kasus yang diungkap tahun 2024, sebanyak 37 kasus terkait narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 14 kasus melibatkan obat terlarang seperti pil dobel L.
Penanganan kasus menunjukkan 54 di antaranya sudah berada dalam proses tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan), sementara satu kasus masih dalam tahap penyidikan, dan satu lainnya melengkapi berkas.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Sabu-sabu: 95 gram
- Pil dobel L: Jumlah tidak dirinci
- Psikotropika: Tidak dirinci
“Tersangka yang diamankan meliputi 40 orang terkait narkotika, 1 tersangka psikotropika, dan 21 orang untuk kasus pil dobel L,” paparnya.
Komitmen dan Harapan
Kompol Herlinarto menegaskan bahwa Polres Trenggalek akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penindakan hukum maupun sosialisasi pencegahan di masyarakat.
“Barang bukti sabu-sabu yang diamankan cukup signifikan, sehingga keberhasilan ini bisa menjadi salah satu bukti keseriusan kami dalam menangani kasus narkotika,” tutup Herli.
Polres Trenggalek berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna melindungi generasi muda dan menjaga kondusivitas daerah.***












