NETRA WARGA – Polres Trenggalek kembali berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus undian berhadiah yang menjerat warga Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Korban berinisial RS harus menelan kerugian hingga jutaan rupiah setelah terperdaya penipuan online dengan tawaran hadiah palsu di media sosial.
Pelaku penipuan online diketahui berinisial JN (29), warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,
Pelaku berasil ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek di Palembang.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, dalam konferensi pers Selasa (29/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini termasuk tindak pidana siber berupa manipulasi dokumen elektronik.
“Kejadian bermula pada 11 Juli 2025 ketika korban mengakses akun Facebook pelaku dan melihat iklan undian berhadiah mengatasnamakan Bank BNI,” jelas Kompol Herlinarto.
Dengan tipu daya yang mengaku sebagai petugas Bank BNI, korban pada akhirnya terpedaya oleh pelaku.
“Korban tergiur setelah pelaku mengaku sebagai petugas Bank BNI dan menawarkan hadiah mobil,” ungkap Kompol Herlinarto.
Pelaku lalu menginstruksikan korban mengunduh aplikasi palsu bernama Wonder BNI dan melakukan transfer uang.
Pada 12 Juli, korban sempat mentransfer Rp3.333.333 ke rekening atas nama Syafrianto, namun transaksi gagal.
Korban kemudian diminta untuk kembali mentransfer uang senilai Rp2.999.999.
Meski sempat curiga karena diminta menggunakan virtual account, korban tetap mengikuti arahan pelaku.
Selanjutnya, korban diminta meningkatkan saldo agar dapat menukar kupon hadiah dengan mobil Honda HR-V.
“Korban menolak meningkatkan saldo dan merasa ditipu, akhirnya memutuskan melapor ke Polres Trenggalek. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Palembang,” terang Kompol Herlinarto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, beberapa kartu SIM, serta bukti transfer dan percakapan WhatsApp dari korban.
Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp12 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat Trenggalek agar lebih waspada terhadap tawaran undian atau hadiah dari media sosial yang tidak jelas sumbernya,” pungkas Kompol Herlinarto. (Lia)












