NETRA WARGA | Trenggalek- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto memberikan harapan baru bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di Trenggalek.
Calon Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, menyambut positif langkah ini dan berharap aturan tersebut bisa membantu UMKM kembali mendapatkan akses permodalan dari perbankan.
“Dengan PP ini, kami berharap UMKM bisa bankable lagi dan dapat mengembangkan usahanya,” ujar Mas Ipin, sapaan akrabnya.
Di Kabupaten Trenggalek, sektor pertanian porang menjadi salah satu bidang yang memerlukan dukungan modal.
Mas Ipin menyebut bahwa petani porang yang sebelumnya terkendala utang di bank akibat harga porang yang anjlok, kini dapat melihat harapan baru dengan adanya investasi asing (FDI) dari Cina untuk pembangunan pabrik porang.
“Dengan adanya pabrik baru, harga porang kini mencapai Rp 10-12 ribu per kilogram, memberi napas segar bagi petani,” lanjut Mas Ipin.
Tak hanya mendukung sektor pertanian, Mas Ipin juga berhasil menekan angka kemiskinan di Trenggalek.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin turun dari 74.580 orang pada Maret 2023 menjadi 73.750 orang di Maret 2024.
Meski begitu, kedalaman dan keparahan kemiskinan masih meningkat. “Menciptakan lapangan pekerjaan dan menambah pendapatan adalah kunci dalam menekan kemiskinan,” jelasnya.
Di tahun 2023, Trenggalek mencatat penurunan tingkat pengangguran dari 5,6% menjadi 4,5% berkat penciptaan 73 ribu lapangan kerja, dengan sektor UMKM yang berkembang pesat—investasinya naik dari Rp 269 miliar menjadi Rp 540 miliar.
Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Mas Ipin juga mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, mengikuti instruksi pemerintah pusat.
“Kami tidak ingin ada pengangguran baru karena status honorer dihapus. Dengan pendapatan yang stabil sebagai ASN, kami ajak mereka untuk mendukung produk-produk lokal Trenggalek,” ujarnya. (Lia)












