Hukum  

Kasus Kiai Hamili Santriwati Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek

Kasus Kiai Hamili Santriwati Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek
Kasus Kiai Hamili Santriwati Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek

Netrawarga.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai asal Kecamatan Kampak, Trenggalek, kini memasuki babak baru.

Dalam kasus tersebut, sang kiai, IS alias S (52) diduga telah menghamili santriwatinya hingga melahirkan seorang anak dari hubungan tersebut.

Setelah proses penyidikan selesai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek resmi menerima pelimpahan perkara dari Polres Trenggalek pada Kamis, 28 November 2024.

Pelimpahan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.

“Hari ini sekitar jam 11.00, kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Yan.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban, telah diterima sebagai bagian dari tahap kedua pelimpahan berkas tersangka.

Saat ini, tersangka S ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek selama 40 hari ke depan, sembari pihak Kejari menyempurnakan berkas dakwaan.

“Kami berupaya dalam beberapa hari ini untuk melengkapi berkas dan menyempurnakan dakwaan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek sebelum masa penahanan habis,” jelas Yan.

Tersangka menghadapi sejumlah pasal berat terkait tindakannya. Dakwaan meliputi Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***