Bakeuda Tegaskan Retribusi Alun-Alun Trenggalek Sesuai Perda Rp1.500 per Meter Persegi Per Hari

Bakeuda Tegaskan Retribusi Alun-Alun Trenggalek Sesuai Perda
Bakeuda Tegaskan Retribusi Alun-Alun Trenggalek Sesuai Perda

NETRA WARGA – Isu tarif retribusi sewa stand di kawasan alun-alun Trenggalek kembali menjadi sorotan.

Hal ini mencuat setelah sekelompok pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam paguyuban menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Trenggalek.

Sejumlah PKL tersebut menyuarakan keberatan atas besarnya tarif sewa di Alun-alun Trenggalek saat event ekonomi kreatif (ekraf) yang dijadwalkan berlangsung Agustus mendatang.

Merespons hal itu, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek melalui Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah, Slamet, menjelaskan bahwa penetapan tarif retribusi telah berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2023.

“Sesuai aturan, tarif retribusi di Alun-alun Trenggalek yang berlaku adalah Rp1.500 per meter persegi per hari untuk kegiatan komersial,” terang Slamet saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025).

Sebagai ilustrasi, jika satu stand berukuran 3×3 meter digunakan selama 10 hari, maka hitungan retribusinya adalah 9 meter persegi dikalikan Rp1.500, lalu dikalikan lagi dengan 10 hari.

“Jadi soal mahal atau murah itu relatif. Yang jelas, besaran tarif ini sudah sesuai aturan daerah. Selain retribusi, event organizer (EO) juga menanggung biaya tenda, listrik, kebersihan, hiburan, sampai izin kepolisian,” jelasnya.

Slamet juga menambahkan, proses pembayaran dilakukan di awal oleh EO sebelum izin penyelenggaraan event diberikan.

Setelah Bakeuda menerima pembayaran, barulah EO bisa melanjutkan proses pengurusan izin ke dinas-dinas lain.

“Jika EO sudah membayar sesuai pengajuan, surat izin baru bisa diterbitkan dan itu menjadi dasar untuk pengajuan ke OPD lain, termasuk ke kepolisian,” ujarnya.

Mengenai pembagian wilayah, Slamet menjelaskan bahwa area di dalam Alun-alun Trenggalek merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedangkan area seputar (jalan lingkar) langsung menjadi domain Bakeuda.

Namun untuk urusan pembayaran, semuanya tetap dilakukan di Bakeuda karena DLH belum memiliki bendahara penerimaan resmi.

“Kalau area dalam Alun-alun Trenggalek, izinnya melalui DLH tapi pembayarannya tetap ke Bakeuda. Sementara kalau di luar alun-alun, pengurusan izin dan pembayaran langsung ke Bakeuda,” tutup Slamet.

Artikel ini mengedepankan informasi sesuai regulasi yang berlaku, memperjelas prosedur sewa, dan menegaskan bahwa seluruh biaya masuk sebagai pendapatan daerah. (Lia)