Pendidikan Semakin Jauh dari Hak Dasar
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menyoroti praktik komersialisasi pendidikan yang dinilai mencederai hak dasar warga negara.
Ketua GMNI Trenggalek, Sodik Fauzi, menegaskan bahwa pendidikan seharusnya dipandang sebagai hak fundamental, bukan sebagai komoditas bisnis.
Sodik menegaskan jika pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945.
“Tetapi pada praktiknya, pendidikan hari ini semakin jauh dari esensinya sebagai ruang mencerdaskan kehidupan bangsa dan malah menjadi ladang bisnis,” ujar Sodik, Kamis (28/8/2025).
Bentuk Komersialisasi Pendidikan
Menurut Sodik, praktik pungutan berkedok sumbangan sukarela yang sifatnya memaksa hingga biaya pendidikan yang terus melonjak tanpa peningkatan kualitas layanan adalah bentuk nyata dari komersialisasi pendidikan.
“Kondisi ini jelas mencederai prinsip keadilan sosial dan menjauhkan pendidikan dari nilai kemanusiaan, kemandirian, serta pengabdian kepada masyarakat,” imbuhnya.
GMNI Nyatakan Sikap Tegas
Atas kondisi tersebut, GMNI Trenggalek menyatakan tiga sikap tegas. Pertama, menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan.
Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Dinas Pendidikan agar menjalankan amanat konstitusi dengan menyediakan pendidikan gratis, berkualitas, dan bisa diakses semua kalangan.
Ketiga, mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Selain itu, GMNI juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dunia pendidikan agar tidak terintervensi kepentingan bisnis maupun politik.
“Pendidikan bukan privilese, pendidikan adalah hak. Sudah saatnya kita bersama-sama mengembalikan ruh pendidikan sebagai sarana pembebasan, pemberdayaan, dan pembangunan peradaban yang berkeadilan,” tandas Sodik. (Lia)











