Netrawarga.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pidato perdana Bupati usai pelantikan.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (6/3/2025) ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta diikuti oleh 45 anggota legislatif dan eksekutif.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Terdampak Efisiensi Anggaran Hampir Rp 60 Miliar
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi ini berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Trenggalek yang mencapai Rp 1,9 triliun.
Dengan adanya efisiensi, anggaran daerah mengalami pemangkasan sekitar Rp 54 hingga Rp 60 miliar.
“Saat ini eksekutif tengah melakukan penyisiran anggaran sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD. Kebijakan efisiensi ini juga berimbas pada anggaran legislatif, di mana alokasi untuk DPRD dipangkas hingga 50 persen, sesuai dengan Inpres dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Doding saat diwawancarai awak media.
Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) turut mengalami pemangkasan sebesar Rp 25 miliar.
Anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk perbaikan jalan dan irigasi sebesar Rp 4 miliar juga ikut terdampak.
Doding memastikan bahwa pembahasan final mengenai efisiensi ini akan dibahas lebih lanjut di DPRD.
Pengurangan Anggaran Harus Tepat Sasaran
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menekankan bahwa efisiensi anggaran seharusnya lebih difokuskan pada pengurangan belanja aparatur, bukan anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Kami telah melakukan penyisiran anggaran, termasuk membatalkan pembelian mobil dinas untuk saya dan Wakil Bupati, serta memangkas beberapa anggaran rapat. Dari kebijakan ini, terkumpul Rp 49 miliar yang dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan, sementara Rp 14 miliar lainnya digunakan untuk program Satgas Jalan Berlubang,” jelasnya.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi prioritas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.***












