Netrawarga.com – Pengadaan mobil siaga di Desa Sukowetan yang didanai melalui iuran warga menuai kritik dari pakar hukum Trenggalek, Ibnu Maulana Zahida.
Ia menilai bahwa mekanisme penggalangan dana tersebut berpotensi menjadi pungutan liar jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ibnu mempertanyakan kejelasan panitia pengadaan mobil siaga yang bertanggung jawab atas surat edaran permintaan iuran sebesar Rp50.000 per kepala keluarga.
“Jika surat tersebut mengatasnamakan pemerintah desa, maka ada potensi masuk kategori pungutan liar,” tegasnya.
Menurutnya, pengadaan mobil siaga seharusnya dialokasikan dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dibebankan kepada warga melalui iuran yang bersifat instruktif.
“Secara hukum, iuran ini berpotensi menjadi pungli karena tidak ada transparansi mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengelolaannya, serta konsekuensi bagi warga yang tidak membayar,” jelasnya.
Ibnu juga menyoroti perlunya kepastian hukum terkait perawatan dan operasional mobil siaga setelah pengadaan.
Jika sumber dana berasal dari DD, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di pemerintah desa.
Ia menambahkan, penggalangan dana dari masyarakat tetap diperbolehkan, namun harus bersifat sukarela, bukan berbentuk iuran yang dikukuhkan melalui surat resmi.
“Jika pemerintah desa ingin menerima sumbangan dari warga, mereka harus berkoordinasi dengan Bupati atau Wali Kota, sesuai ketentuan dalam Pasal 69 Ayat 4 Undang-Undang Desa,” ujarnya.
Ibnu menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur tentang perencanaan anggaran desa, termasuk mekanisme pungutan.
Sebelum pemerintah desa menerima sumbangan, rancangan peraturan desa harus mendapat evaluasi dan persetujuan dari Bupati.
“Tanpa prosedur yang sesuai, iuran ini bisa dianggap ilegal. Pemerintah desa sebaiknya berhati-hati dalam membuat kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.***










