Kades Sukowetan Pilih Iuran Mobil Siaga Ketimbang Ribet SPJ

Kades Sukowetan Pilih Tarik Iuran Mobil Siaga
Balai Desa Sukowetan

Netrawarga.com – Kepala Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, menegaskan bahwa iuran untuk pengadaan mobil siaga tidak bersifat wajib.

Besaran Iuran Mobil Siaga

Dalam surat pemberitahuan dari Panitia Pengadaan Mobil Siaga Desa Sukowetan dengan nomor 1/PPMS-SKWT/II/2025 dsebutkan bahwa pengadaan mobil siaga melibatkan partisipasi warga melalui iuran minimal Rp 50 ribu per Kartu Keluarga (KK), yang dikoordinir oleh Ketua RT masing-masing.

Namun, surat tersebut tidak secara eksplisit menyatakan apakah iuran itu bersifat wajib atau tidak.

Kepala Desa Sukowetan, Sururi, menegaskan bahwa program ini merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa (musdes) dan bersifat sukarela.

Bisa Didanai APBDes Tapi Ogah SPJ

Warga keberatan iuran pengadaan mobil siaga

Ia juga mengakui bahwa mobil siaga sebenarnya bisa dibiayai melalui Dana Desa (DD) atau APBDes, tetapi administrasi yang kompleks menjadi kendala utama.

“Kalau menggunakan Dana Desa, ada banyak kendala administratif seperti SPj dan SOP, seperti yang dialami beberapa desa lain, termasuk di Jombang. Kami tidak ingin terjebak dalam hal tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, musdes memutuskan membentuk panitia pengadaan mobil siaga yang terdiri dari warga, sedangkan pemerintah desa hanya berperan sebagai pihak yang mengetahui dan mengawasi.

“Rapat RT/RW dan pemerintah desa menyepakati bahwa untuk mempermudah pengadaan mobil, dibentuk panitia khusus yang telah disetujui melalui musdes,” tegasnya.

Tujuan Pengadaan Mobil Siaga

Sururi menjelaskan bahwa mobil siaga ini bertujuan untuk mendukung kepentingan sosial warga, seperti keperluan rukun kematian.

Ia menambahkan bahwa dalam pengalaman sebelumnya, pengadaan mobil siaga juga berasal dari sumbangan warga.

“Sebelumnya, ada warga yang menyumbang hingga Rp 3 juta atau Rp 2 juta. Kami ingin agar mobil ini dimiliki bersama tanpa unsur komersialisasi,” katanya.

Menanggapi keluhan warga yang merasa keberatan dengan iuran tersebut, Sururi menduga ada kesalahan komunikasi di tingkat RT.

“Mungkin ada kesalahan penyampaian dari Pak RT ke warga. Dalam surat pemberitahuan tidak ada kata-kata yang menyatakan iuran ini wajib. Jika ada yang merasa demikian, kemungkinan informasi belum tersampaikan dengan baik,” tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa tiga warga paruh baya mengeluhkan iuran mobil siaga, bahkan salah satunya sampai menjual hasil panennya untuk membayar iuran tersebut.***