Netrawarga.com – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek, M. Sodiq Fauzi, menyoroti kebijakan iuran pengadaan mobil siaga di Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan.
Menurutnya, penetapan nominal iuran mobil siaga minimal Rp50 ribu per Kepala Keluarga (KK) yang tertuang dalam surat edaran bernomor 1/PPMS-SKWT/II/2025 berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).
Sodiq menegaskan, pengadaan barang atau fasilitas desa seharusnya dibiayai dari Dana Desa atau Anggaran Dana Desa, bukan membebani masyarakat dengan iuran yang bersifat wajib.
“Kalau memang ini kebijakan dari pemerintah desa, maka harusnya mereka menggunakan anggaran yang sudah ada. Apalagi, dalam surat tersebut ada patokan nominal, ini berpotensi sebagai pungli,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti prosedur yang ditempuh pemerintah desa sebelum mengeluarkan kebijakan iuran mobil siaga tersebut.
Menurutnya, desa seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten sebelum membuat keputusan yang berkaitan dengan pungutan terhadap masyarakat.
“Dalam sistem pemerintahan, ada hirarki yang harus dihormati. Sebelum memutuskan menarik iuran, pemerintah desa seharusnya berkonsultasi dengan pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Sodik juga menilai, kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.
Dengan adanya penetapan nominal tertentu, ia khawatir warga merasa terpaksa membayar karena tekanan sosial.
“Masyarakat punya kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Jika iuran seperti ini diberlakukan tanpa opsi, maka itu bisa dikategorikan sebagai pemaksaan, yang mana bertentangan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” jelasnya.
Ia pun berharap agar praktik serupa tidak terulang, mengingat dampak negatifnya terhadap pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Pemerintah desa harus lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang melibatkan keuangan masyarakat. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan keresahan,” pungkasnya.***











