Warga Desa Sukowetan Keluhkan Iuran Pengadaan Mobil Siaga

Warga keberatan iuran pengadaan mobil siaga
Ilustrasi Mobil Siaga

Netrawarga.com – Kebijakan iuran sebesar Rp50.000 per Kartu Keluarga (KK) di Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, untuk pengadaan mobil siaga memicu beragam respons di kalangan warga.

Meski disebut sebagai kesepakatan bersama, sejumlah warga mengaku merasa terbebani, terutama mereka yang kurang mampu.

Beredarnya Surat Resmi terkait Iuran

Iuran ini dikukuhkan melalui surat resmi Nomor 1/PPMS-SKWT/II/2025 yang beredar di media sosial Instagram @txt_jatim.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa keputusan ini disepakati dalam rapat yang melibatkan Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat.

Pengumpulan dana untuk iuran pengadaan mobil siaga tersebut dilakukan melalui ketua RT masing-masing.

Warga Merasa Keberatan

Namun, beberapa warga yang ekonominya terbatas mengaku terpaksa ikut membayar demi menghindari tekanan sosial.

Seperti yang dialami N (85), warga yang hidup sebatang kara. Ia bahkan harus menjual dua tandan pisang seharga Rp60.000 agar bisa melunasi iuran.

“Saya merasa sungkan dengan warga lain yang sudah membayar. Bagi mereka yang punya sawah atau pekerjaan, mungkin tidak memberatkan. Tapi bagi saya yang tinggal sendirian tanpa penghasilan, jelas ini berat,” keluhnya.

Tak hanya soal beban ekonomi, sejumlah warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai jumlah dana yang telah terkumpul, jenis mobil yang akan dibeli, serta mekanisme penggunaannya.

“Saya belum tahu nanti mobil itu akan ditempatkan di mana dan bagaimana cara menggunakannya, karena saya tidak punya ponsel,” ujar N.

Senada dengan itu, P (65), warga lainnya, menilai pengadaan mobil siaga seharusnya bisa dibiayai melalui anggaran desa tanpa perlu membebani masyarakat.

“Seluruh warga sudah membayar, tapi banyak yang merasa terbebani. Saya sendiri juga keberatan,” tuturnya.

T (55) menambahkan bahwa ada warga yang membayar lebih dari jumlah yang ditentukan.

Ia juga mendengar kabar bahwa meski sudah ikut iuran, warga tetap harus membayar jasa sopir saat membutuhkan layanan mobil siaga.

Tanggapan Kades Sukowetan

Di tengah polemik ini, Kepala Desa Sukowetan, Sururi, menegaskan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela.

“Itu tidak mengikat, tidak harus. Bagi warga yang menghendaki, silakan. Itu bukan iuran wajib,” kata Sururi.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengingat beberapa warga mengaku tetap membayar meskipun merasa keberatan.

Transparansi pengelolaan dana serta mekanisme penggunaan mobil siaga pun menjadi hal yang dinantikan warga Desa Sukowetan.***