Netrawarga.com – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang semakin merebak di wilayah Trenggalek mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara pasar hewan.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit PMK pada ternak.
PMK Semakin Melonjak

Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskomidag), Saniran, menjelaskan bahwa keputusan penutupan pasar hewan diambil setelah berkoordinasi dengan Dinas Peternakan (Disnak).
Hal ini menyusul dengan adanya laporan bahwa ratusan hewan ternak di Trenggalek terjanhkit PMK
Kedua dinas tersebut langsung turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai penghentian sementara aktivitas jual beli hewan.
“Penutupan ini berlaku untuk pasar hewan sapi dan kambing. Ada tujuh pasar binaan Diskomidag yang kami tutup, yaitu Durenan, Trenggalek, Tugu, Kampak, Pule, Dongko, dan Panggul. Penutupan dilakukan sesuai jadwal hari pasaran masing-masing,” jelas Saniran saat diwawancarai.
Saniran juga menegaskan bahwa pasar akan kembali dibuka setelah dilakukan evaluasi terkait situasi PMK.
Pedagang Sempat Keberatan oleh Penutupan Pasar Hewan

Selama proses monitoring, petugas menemukan beberapa warga yang masih membawa hewan ke pasar.
Namun, mereka segera diberikan pemahaman bahwa langkah ini diambil untuk melindungi ternak dari risiko penularan penyakit.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa penutupan pasar ini merupakan langkah pencegahan penting agar PMK tidak semakin meluas,” tambahnya.
Dampak pada PAD
Terkait dampak penutupan ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar, Saniran mengakui akan ada penurunan.
“Tentu saja penutupan pasar hewan sementara akan berdampak pada PAD dari retribusi. Namun, kami masih belum menghitung jumlah pastinya karena penutupan baru dimulai pada 14 Januari dan belum ada keputusan kapan pasar akan dibuka kembali,” tutupnya.
Langkah penutupan pasar hewan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Trenggalek dalam menekan penyebaran PMK demi melindungi peternak dan ternaknya dari kerugian yang lebih besar.
Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat agar mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama.***












