Kecerobohan KPU Trenggalek, Surat Suara Berlogo Kabupaten Ngawi Tersebar di TPS

Kecerobohan KPU Trenggalek, Surat Suara Berlogo Kabupaten Ngawi Tersebar di TPS
Kecerobohan KPU Trenggalek, Surat Suara Berlogo Kabupaten Ngawi Tersebar di TPS

Netrawarga.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menjadi sorotan akibat ketidaktelitian dalam proses sortir surat suara Pilkada 2024.

Sebuah surat suara dengan logo Kabupaten Ngawi ditemukan tersebar di TPS 05 Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari.

Temuan ini diungkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek saat melakukan pengawasan di lokasi tersebut.

Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Imam Maskur, menjelaskan bahwa surat suara bermasalah itu ditemukan saat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersiap membubuhkan tanda tangan.

“Ini menunjukkan ketidaktelitian dalam sortir. Seharusnya, surat suara dengan logo berbeda segera disingkirkan dan dimasukkan ke kategori surat suara rusak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa meskipun logo di surat suara berbeda, isi dokumennya tetap mencantumkan kolom kosong dan pasangan calon resmi, Mochamad Nur Arifin-Syah Muhammad Natanegara.

Bawaslu langsung merekomendasikan agar surat suara tersebut tidak digunakan dalam proses pemungutan.

Imam memastikan bahwa jumlah surat suara di TPS tersebut tidak berkurang karena setiap TPS telah dilengkapi surat suara tambahan sebanyak 2,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kami tidak memberikan saran langsung kepada KPU terkait temuan ini, tetapi mencatatnya sebagai kejadian khusus dalam Form A,” tandasnya.***