Anggaran Pembentukan Perda Capai Rp 50 Juta

Anggaran Pembentukan Perda Capai Rp 50 Juta
Anggaran Pembentukan Perda Capai Rp 50 Juta

Netrawarga.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek diingatkan untuk berhati-hati dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda). Hal ini terkait besarnya anggaran yang diperlukan untuk pembentukan perda hingga tahap pengundangan.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, mengungkapkan bahwa anggaran pembentukan satu perda ditetapkan sebesar Rp 50 juta, sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku.

Anggaran tersebut digunakan untuk membayar tenaga ahli atau pihak ketiga yang terlibat dalam proses penyusunan perda.

“Pemanfaatan anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi tenaga ahli, yang merupakan komponen utama dalam pembentukan perda,” jelas Muhtarom, Jumat (13/12/2024).

Alokasi Anggaran dan Pemanfaatannya

Anggaran Rp 50 juta per perda telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu dan hingga kini belum mengalami perubahan.

Besaran tersebut digunakan untuk membayar jasa akademisi atau pihak ketiga, mengingat keterbatasan keahlian pegawai pemkab maupun anggota DPRD dalam penyusunan perda.

“Tugas ini membutuhkan keahlian khusus, sehingga kami harus melibatkan akademisi yang kompeten. Anggaran ini akan berubah jika SSH mengalami revisi, baik kenaikan maupun penurunan,” lanjut Muhtarom.

Rencana Pembentukan Lima Ranperda pada 2024

Pada tahun 2024, DPRD Trenggalek berencana membentuk lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.

Usulan ini berasal dari masing-masing komisi, yaitu Komisi 1, 2, 3, 4, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Jumlah tersebut belum termasuk perda usulan eksekutif yang juga akan dibahas. Rata-rata, DPRD Trenggalek membahas lima hingga enam perda inisiatif setiap tahun.

“Dengan anggaran yang masih stabil, kami tetap melibatkan tenaga ahli agar setiap perda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui perencanaan dan pengelolaan yang cermat, DPRD Trenggalek berupaya memanfaatkan anggaran secara efisien demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran.***