Hukum  

Restitusi Rp 247 Juta Ditolak Terdakawa, Kuasa Hukum: Pulihkan Hak Korban

Restitusi Rp 247 Juta Ditolak Terdakawa, Kuasa Hukum Pulihkan Hak Korban
Restitusi Rp 247 Juta Ditolak Terdakawa, Kuasa Hukum Pulihkan Hak Korban

Netrawarga.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek, terus bergulir.

Meskipun hasil tes DNA menyatakan identik, terduga pelaku, IS alias S, tetap tidak mengakui perbuatannya. Restitusi diajukan melalui pendampingan hukum dari Dinas Sosial PPA Kabupaten Trenggalek.

Korban, yang telah melahirkan bayi laki-laki dari perbuatan tersebut, kini mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kerugian material dan imaterial yang dialaminya.

Hak Korban Dijamin Undang-Undang

Terdakwa Kasus Kiai Setubuhi Santriwati Tolak Restitusi Rp 247 Juta

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menegaskan bahwa pengajuan ini merupakan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017.

“Kami sudah mengajukan restitusi sesuai regulasi yang berlaku. Restitusi adalah hak korban kekerasan seksual untuk mendapatkan ganti rugi, baik material maupun imaterial,” ungkap Haris.

Pengajuan ini telah diajukan sejak tahap penyidikan di Polres Trenggalek dan kini dinilai oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“LPSK nantinya yang akan menilai berapa nominal ganti rugi tersebut, yang akan diajukan bersamaan dengan tuntutan pidana dalam sidang. Jika pelaku tidak mampu membayar, maka ganti rugi dapat dibebankan kepada negara,” tambahnya.

Haris juga menjelaskan bahwa penilaian kemampuan pelaku dilakukan dengan mengecek aset yang dimilikinya.

Jika pelaku terbukti memiliki aset, maka eksekusi pembayaran akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian tersebut.

“Misalnya pelaku memiliki aset berupa tanah atau bangunan, maka aset itu dapat digunakan untuk membayar. Namun, jika pelaku benar-benar tidak mampu, negara akan mengambil alih pembayaran ganti rugi ini,” terangnya.

LPSK Setujui Nominal Restitusi

Dalam sidangnya pada Jumat, 3 Januari 2025, LPSK menyetujui permohonan ganti rugi yang diajukan korban. Nominal restitusi ditetapkan sebesar Rp 247.508.000.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dan akan diajukan bersamaan dengan tuntutan pidana dalam persidangan.

Putusan Restitusi Seiring dengan Vonis Pidana

12 Pesilat Ditangkap Akibat Keterlibatan dalam Insiden Watulimo

Majelis hakim akan memutuskan pengajuan ganti rugi bersamaan dengan vonis akhir terhadap terdakwa. Jika pelaku tidak mampu membayar sesuai nominal yang diajukan, konsekuensinya bisa berupa tambahan hukuman atau langkah lain sesuai ketentuan hukum.

“Jika pelaku tidak mampu melaksanakan putusan restitusi, ada konsekuensi hukum yang harus dijalankan. Namun, kami memastikan hak korban tetap diprioritaskan,” lanjut Haris.

Harapan untuk Perlindungan Anak di Trenggalek

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual di Trenggalek.

“Restitusi ini bukan hanya soal uang, tetapi juga pengakuan terhadap penderitaan korban dan keluarganya. Ini adalah langkah awal untuk memulihkan hak-hak korban yang telah dirampas,” tutup Haris.***