Hukum  

Laporan Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Madani Masuk Polres Trenggalek

Laporan Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Madani Masuk Polres Trenggalek
Laporan Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Madani Masuk Polres Trenggalek

NETRA WARGA – Dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang kembali mencuat di Kabupaten Trenggalek.

Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh sejumlah anggota koperasi.

Laporan yang menyeret pengurus KSPPS Madani ini disampaikan pada Senin (4/8/2025) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.

Para pelapor yang didampingi penasihat hukum, Irfan Firdianto, menuding pengurus KSPPS Madani menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana anggota.

“Kami menduga bahwa Pengurus KSPPS Madani telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola koperasi untuk menggelapkan dana anggota dan telah melakukan upaya pencucian uang tersebut,” tegas Irfan Firdianto.

Menurutnya, laporan kali ini masih diajukan sebagian anggota.

“Untuk sementara anggota yang melaporkan ada 26, jadi dilakukan secara bertahap,” paparnya.

KSPPS Madani Ditaksir Timbulkan Kerugian Rp32 Miliar

Dalam laporan yang diajukan, ada tiga orang terlapor, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KSPPS Madani Trenggalek.

Irfan menyebutkan kerugian anggota mencapai angka fantastis.

“Kalau kerugian secara keseluruhan kami taksir sekitar Rp32 miliar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, laporan ini disertai bukti kuat, termasuk indikasi dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai tidak melibatkan seluruh anggota koperasi.

“Indikasinya dari hasil RAT yang disinyalir tidak mendatangkan seluruh anggota dari Koperasi,” lanjutnya.

Percayakan Proses Hukum ke Polres Trenggalek

Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara KSPPS Madani kepada aparat kepolisian.

“Dengan berbekal bukti-bukti yang ada, laporan kami telah diterima melalui SPKT Polres Trenggalek. Selanjutnya, kami serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada Polres Trenggalek untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini,” tegas Irfan.

Ia menekankan, jika terbukti bersalah, pengurus koperasi wajib bertanggung jawab baik secara hukum maupun moral.

“Jika nanti Pengurus terbukti ketika dalam menjalankan tugasnya telah melakukan kesengajaan atau kelalaian sehingga menyebabkan kerugian, maka pengurus baik secara perorangan maupun bersama-sama wajib bertanggung jawab atas kerugian dari koperasi,” pungkasnya. (Lia)