NETRA WARGA | BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, fokus awal diarahkan pada penyesuaian regulasi serta kesiapan anggaran untuk 30 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2026.
Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan Pilkades Serentak Blitar berjalan sesuai aturan terbaru dan tetap kondusif.
Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, mengatakan tahapan paling krusial saat ini adalah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang desa.
Revisi ini dilakukan sebagai penyesuaian atas perubahan Undang-Undang Desa yang membawa sejumlah ketentuan baru, termasuk masa jabatan kepala desa.
“Pilkades Serentak tahun 2026 melibatkan 30 desa yang masa jabatannya habis tahun itu. Persiapan kami saat ini adalah menyelesaikan regulasi, yaitu perubahan Peraturan Daerah yang mengatur tentang desa,” ujar Tantowi.
Penyesuaian regulasi tersebut mengacu pada ketentuan terbaru Undang-Undang Desa, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam aturan baru tersebut, masa jabatan kepala desa ditetapkan menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode.
“Proses revisi Perda ini sudah sampai pada tahap evaluasi hasil dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Setelah seluruh catatan dipenuhi dan Perda diundangkan, kami akan menyusun Peraturan Kepala Daerah untuk penyesuaian teknisnya,” jelasnya.
Anggaran dan Daftar Desa Pilkades Serentak 2026
Selain regulasi, DPMD Kabupaten Blitar juga telah menyiapkan perencanaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Sebanyak 30 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Desa-desa itu tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari Desa Kolomayan di Kecamatan Wonodadi, Besuki di Udanawu, hingga Desa Tegalrejo di Kecamatan Selopuro.
Secara rinci, desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026 antara lain Panggungduwet dan Kebonsari di Kecamatan Kademangan; Bululawang dan Kedungbanteng di Bakung; Ringinanyar, Ponggok, dan Sidorejo di Ponggok; Sumberejo dan Jeding di Sanankulon; Sumberboto di Wonotirto; Krenceng di Nglegok; Kuningan di Kanigoro; Pojok di Garum; Margomulyo, Sumbersih, dan Balerejo di Panggungrejo; serta Tulungrejo, Soso, dan Gandusari di Kecamatan Gandusari.
Selain itu, Pilkades juga akan digelar di Desa Selorok, Plumbangan, dan Sumberurip di Kecamatan Doko; Desa Siraman di Kesamben; Desa Banjarsari, Sumberagung, dan Sidomulyo di Selorejo; serta Desa Tumpang di Talun.
Forkopimda Diminta Jamin Keamanan Pilkades
Tantowi menambahkan, terdapat perbedaan mendasar dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dibanding periode sebelumnya.
Salah satunya adalah adanya persyaratan komitmen bersama Forkopimda Kabupaten Blitar yang dituangkan dalam berita acara.
Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Dalam rangka pelaksanaan Pilkades, tahun ini dipersyaratkan adanya komitmen bersama Forkopimda yang ditandatangani dalam berita acara. Hal ini untuk memberikan garansi keamanan dan ketertiban, agar pesta demokrasi desa tidak berdampak negatif terhadap stabilitas daerah,” pungkas Tantowi.
Dengan persiapan regulasi, anggaran, dan dukungan lintas sektor, Pemkab Blitar berharap Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan aman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***












