Netrawarga.com– Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum untuk membahas kekosongan sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Rapat yang berlangsung di Aula Banmus DPRD pada Kamis (16/1/2025) ini menjadi respons atas pengaduan masyarakat terkait lambannya pengisian jabatan strategis tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M. Husni Tahir Hamid, menegaskan perlunya langkah cepat untuk mengisi jabatan yang kosong agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Kami menerima banyak pengaduan masyarakat terkait kekosongan sembilan JPT Pratama. Masalah ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Jabatan Kosong Hingga Dua Tahun
Husni mengungkapkan, beberapa posisi penting, termasuk tujuh Kepala Dinas dan dua Staf Ahli Bupati, telah kosong hingga dua tahun terakhir. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:
- Kepala Dinas Sosial,
- Inspektorat,
- Kepala Dinas Perhubungan,
- Kepala BKD,
- Kepala Dinas Pertanian dan Pangan,
- Bakesbangpol,
- Dinas PUPR,
- Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan,
- Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan.
Kekosongan ini disebabkan oleh rotasi pejabat dan belum dilaksanakannya seleksi terbuka.
Kendala Pengisian Jabatan
Meski Pemkab Trenggalek memiliki sekitar 8.500 pegawai, termasuk lebih dari 1.000 pegawai golongan 3D yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan, regulasi dianggap menjadi penghambat utama.
BKD menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah daerah dilarang melakukan rotasi atau seleksi terbuka enam bulan sebelum Pilkada dan akhir masa jabatan kepala daerah.
Selain itu, Pasal 72 undang-undang tersebut mengharuskan kepala daerah memperoleh izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengisian jabatan.
Kendala utama terletak pada regulasi yang membatasi rotasi dan seleksi jabatan. Ini membuat sejumlah posisi kosong hingga lebih dari satu tahun.
Langkah Evaluasi DPRD

Komisi I DPRD Trenggalek menyatakan akan mengevaluasi kebijakan terkait pengisian jabatan tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Bupati.
“Kekosongan ini sudah terlalu lama dan berisiko menghambat kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Hasil evaluasi akan kami kirimkan agar segera diambil langkah strategis,” kata Husni.
Dengan kondisi yang ada, DPRD berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses perizinan atau mencari solusi lain yang tetap sesuai regulasi.
Penyelesaian persoalan ini dianggap krusial untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Trenggalek berjalan optimal. ***












