NETRA WARGA- Dugaan kasus asusila yang menyeret nama seorang Kiai IS (52) dan kebetulan juga sebagai pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek, telah menemui babak baru. Berkas perkara tersangka yang diduga menghamili santriwatinya hingga melahirkan kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin memastikan hal ini pasca menerima surat resmi dari Kejari Trenggalek. “Surat dari Kejari tertanggal 19 November 2024 menyatakan bahwa berkas P21 atau lengkap. Selanjutnya akan kami lakukan pelimpahan,” paparnya.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari dijadwalkan pada 28 November 2024. Penyidik sudah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti meliputi keterangan saksi dan juga bukti berupa surat.
Salah satu alat bukti terkuat diantaranya adalah hasil tes DNA yang menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan korban mempunyai kecocokan genetik dengan tersangka. “Tes DNA ini menjadi penguat bahwa anak korban identik dengan tersangka IS (52),” jelasnya.
Tatapi, meski bukti-bukti sudah jelas, tersangka IS tetap bersikukuh menyangkal tuduhan bahwa ia adalah ayah biologis anak tersebut. Hingga saat ini, IS masih mendekam di Rutan Kelas II B Trenggalek sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Berjalannya kasus ini tengah menjadi perhatian publik, pasalnya melibatkan tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan. Proses hukum diharapkan dapat berjalan adil dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek telah menerima hasil tes DNA terkait dari kasus tersebut. Hasil tes DNA tersebut diketahui telah dikeluarkan dari Labfor Polda Jatim pada 11 November 2024 lalu.
Munculnya hasil tes DNA ini telah menjadi barang bukti penting sekaligus bukti kuat bagi perkembangan kasus ini. Walaupun selama pemeriksaan IS tetap kekeh membantah tuduhan perbuatan asusilanya.
Fakta yang dihasilkan dari tes DNA mengungkapkan hal yang berbeda. Diketahui hasil tes DNA tersebut menunjukkan bahwa tersangka IS merupakan ayah biologis dari bayi yang telah dilahirkan oleh korban yang merupakan santriwatinya.***











