Netrawarga.com – Imam Syafii alias Supar (52), terdakwa kasus kiai hamili santriwati di Trenggalek, akhirnya menunaikan kewajibannya membayar restitusi kepada korban sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Rabu (19/3/2025).
Besaran Restitusi yang Dibayarkan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa pihaknya turut menyaksikan penyerahan restitusi yang dilakukan oleh perwakilan terdakwa.
“Restitusi telah diserahkan oleh istri terdakwa kepada korban AC senilai Rp 106.541.500,” ungkap Rio dalam keterangan resminya.
Rio menjelaskan bahwa pembayaran restitusi ini merupakan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan berdasarkan permohonan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan tersebut tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 107/PID.SUS/2024/PN.TRK, yang diputuskan pada 27 Februari 2025.
Kiai Hamili Santriwati Divonis 14 Tahun Penjara dan Restitusi
Imam Syafii, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider kurungan enam bulan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106.541.500 dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Nominal restitusi yang dibayarkan lebih rendah dari tuntutan awal korban, yang sebelumnya mengajukan permohonan sebesar Rp 247 juta.
Kasus rudapaksa yang dilakukan Imam Syafii ini menyita perhatian publik.
Dalam persidangan, terdakwa sempat mengklaim memiliki kemampuan menggandakan diri dan menampik hasil tes DNA yang membuktikan dirinya sebagai ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban.***












