Netrawarga.com – Pimpinan pondok pesantren berinisial IS alias S meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membebaskannya dari segala dakwaan dalam kasus kiai hamili santriwati.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pledoi kasus kiai hamili santriwati yang digelar di PN Trenggalek pada Senin (11/2/2025).
Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, mengatakan bahwa dalam sidang kasus kiai hamili santriwati, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan.
“Kuasa hukum terdakwa menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti,” ujarnya, Selasa (12/2/2025).
Selain itu, penasihat hukum juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
“Sedangkan terdakwa secara pribadi mengajukan pembelaan, bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum,” jelas Revan.
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kiai Hamili Santriwati Ragukan Tes DNA

Tim kuasa hukum terdakwa menilai bahwa hasil tes DNA belum layak dijadikan bukti dalam perkara ini.
Menurut mereka, tes DNA yang dilakukan penyidik tidak diikuti dengan keterangan ahli dalam persidangan.
“Bagi mereka, tes DNA tidak diikuti keterangan ahli di persidangan, sehingga belum layak untuk menjadi bukti,” paparnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa seluruh saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan terdakwa.
“Menurut pembelaan mereka, semua saksi yang dihadirkan tidak pernah membuktikan tindakan persetubuhan yang dilakukan terdakwa,” imbuhnya.
Sidang Replik Dijadwalkan 13 Februari

Setelah agenda pembacaan pledoi, jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapan dalam sidang replik yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Februari 2025.
“Sidang replik akan dilangsungkan pada tanggal 13 Februari 2025,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdakwa IS alias S merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Penyidik telah melakukan tes DNA terhadap terdakwa dan anak korban, dengan hasil menunjukkan kecocokan identik.***












