Netrawarga.com – IS alias S, terdakwa kasus ‘Kiai Hamili Santriwati‘ di Pondok Pesantren Kampak, Trenggalek, menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (04/02/2025).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Sumbergedong, mulai pukul 09.00 WIB.
Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi, membenarkan bahwa sidang ini akan beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya benar, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa akan digelar hari ini. Saya yang langsung memimpin sidangnya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kesiapan Berkas Kasus ‘Kasus Kiai Hamili Santriwati’

Sementara itu, Yan Subiono, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, memastikan bahwa seluruh berkas tuntutan terhadap terdakwa telah disiapkan.
“Untuk tuntutan sudah siap. Kami juga sudah mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkapnya kepada awak media.
Korban Kasus ‘Kiai Hamili Santriwati’ Ajukan Restitusi

Dalam kasus ‘Kasus Kiai Hamili Santriwati’ ini, pihak korban telah mengajukan restitusi sebesar Rp 247 juta. Ganti rugi tersebut bertujuan untuk memulihkan kondisi korban serta memenuhi kebutuhan bayi yang dilahirkan, termasuk popok, susu, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Pendamping hukum korban, Haris Yudhianto, menegaskan bahwa permohonan restitusi ini sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual
“Restitusi adalah hak korban kekerasan seksual untuk mendapatkan ganti rugi, baik material maupun immaterial,” jelas Haris.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku tidak bisa sekadar mengklaim tidak mampu membayar. Kemampuan pelaku dalam membayar restitusi akan dinilai berdasarkan aset atau harta yang dimilikinya.
“Jika pelaku memiliki aset berupa tanah atau bangunan, aset itu dapat digunakan untuk membayar restitusi. Namun, jika pelaku benar-benar tidak mampu, negara akan mengambil alih pembayaran ganti rugi ini,” tandasnya.***












